Lini Indonesia, Surabaya - Unit II Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap penyalahgunaan dengan pembelian BBM/Bio Solar bersubsidi di SPBU Desa Sumorame Kec. Candi Kabupaten Sidoarjo.
Menurut AKBP Arman Wadirreskrimsus Polda Jatim menyampaikan, terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berdasarkan informasi masyarakat kemudian kami tindak-lanjuti.
"Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni AM selaku sopir dan MHS selaku kernet truck beserta truck," jelasnya.
Bak truck yang dibawa kedua tersangka ini sudah dalam bentuk modifikasi. Sehingga bak truck tersebut dapat menampung kurang lebih 1000 liter BBM, terangnya.
Modifikasi dari bak truck itu terdapat penampungan/tandon/bull sehingga pengisian BBM Bersubsidi melalui SPBU di Desa Sumorame, Sidoarjo, berpindah ke tempat penampungan tersebut, ujar AKBP Arman.
"Disamping itu pula, setiap harinya pengisian BBM Bersubsidi ini tersangka menggunakan barcode yang berbeda-beda (Diganti-ganti) sehingga truck tersebut dapat menampung BBM jenis solar melebihi kapasitasnya," tegasnya.
Kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap seseorang berinisial S selaku pemodal. S inilah yang menyuruh sopir dan kernet truck untuk melakukan pengisian BBM solar dan serta memberikan barcode yang berbeda-beda kepada sopir, beber AKBP Arman.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU Desa Sumorame Kec. Candi, Sidoarjo, bahwa pihaknya akan mengisi BBM solar kepada truck yang datang jika barcode-nya belum terisi, imbuhnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jatim dan dikenakan Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 51 ayat I ke I KUHP, ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 M, tandasnya.
Ivan selaku Manager Area Pertamina Surabaya mengatakan, kami mengucapkan terima kasih dan kerjasamanya kepada Ditreskrimsus Polda Jatim atas mengungkap kasus penyalahgunaan pembelian BBM/Bio Solar Bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam 1 tahun ini pihak Pertamina sudah melakukan transformasi, fokus menggunakan digitalisasi yakni setiap pembelian BBM jenis Solar Bersubsidi wajib menggunakan barcode.
"Barcode tersebut mempunyai batas rata-rata pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi, maksimal 200 liter per-harinya," tambahnya.
"Banyak para konsumen yang tidak bertanggung jawab menggunakan dan mengganti barcode-barcode tersebut," ujarnya.
Hal ini jelas menyalahi aturan karena BBM Solar Bersubsidi ini pada dasarnya diperuntukkan untuk kendaraan yang afkir dan atau kendaraan-kendaraan yang tertuang di dalam Kepres, terangnya.
"Kami secara pribadi maupun perusahaan, mengucapkan rasa terima kasih atas suport yang luar biasa dari pihak Kepolisian," tuturnya.
"Bagi kendaraan yang belum memiliki barcode untuk BBM Solar maka wajib meregistrasi kendaraanya ke "subsiditepat.mypertamina.id atau bisa menghubungi contact center Pertamina 135 supaya bisa dipandu untuk melakukan pendaftaran," pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar