#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 24 November 2023

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba, Diamankan 13 Bungkus Plastik Klip Berisi Sabu


Lini Indonesia, Surabaya - Lagi-lagi, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya Timur berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Saat ditangkap di Jl. Cumpat Kulon Surabaya, sekira pukul 21.30 WIB, tersangka berinisial WA (23) kedapatan menyembunyikan dan mengedarkan kristal warna putih di duga sabu-sabu. 

AKBP Daniel Somanonasa, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, setelah kami lakukan penggeledahan kepada tersangka WA, kami menemukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu disimpan di saku celana depan sebelah kanan yang Ia gunakan saat itu.

Adapun berat dari masing-masing bungkus plastik klip yaitu ± 0,22 gram, ± 0,25 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram dan 0,23 gram. Masing-masing dari berat plastik klip tersebut beserta bungkusnya, lanjutnya. 

AKBP Daniel melanjutkan, kami juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat ± 0,23 gram beserta bungkusnya yang disembunyikan di bungkus rokok Gudang Garam ditaruh diatas spedometer sepeda motor suzuki satria hitam yang saat itu dikendarai, Jum'at (24/11/2023).

AKBP Daniel menjelaskan, kami kemudian melakukan penggeledahan di tempat rumah tersangka WA yang berada di Cumpat Surabaya. Di tempat tersebut tepatnya diruangan kamar tersangka lantai 2, kami temukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu, ujarnya. 



Masing-masing 6 bungkus plastik klip memiliki berat berbeda-beda antara lain seberat ± 0,74 gram, ± 0,23 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram ± 0,20 gram dan ± 0,23 gram. Berat seluruhnya beserta bungkusnya, tuturnya. 

Setiap dua bungkus plastik klip tersebut kami temukan di tas kecil warna hitam dan bungkus bekas rokok gajah baru serta kotak kecil warna coklat, tambah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. 

AKBP Daniel menerangkan, selain mengamankan sabu-sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya, sebuah celana pendek jeans, satu unit sepeda motor suzuki satria hitam, sebuah timbangan elektrik, satu pak plastik klip kosong, dua bungkus bekas rokok, uang tunai Rp 400 ribu dan satu kotak kecil warna coklat, sebuah tas kecil warna hitam serta satu unit HP merk Vivo.

AKBP Daniel memaparkan, tersangka WA mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan Ia membeli dari seseorang berinisial AR (DPO) di perempatan lampu merah di Tanah Merah Bangkalan Madura, sebanyak tiga gram seharga Rp 3 juta.

Barang haram tersebut Ia jual kembali untuk mencari keuntungan sedangkan keuntungan yang Ia peroleh dari transaksi penjualan sabu tersebut sekitar Rp 1 juta hingga sampai Rp 1,5 juta, imbuhnya. 

Saat ini tersangka WA sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar