Lini Indonesia, Surabaya - Komplotan kasus mafia tanah dengan membuat surat (Dokumen) ontentik palsu yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jatim.
Ada 5 orang pelaku komplotan mafia tanah yang diringkus yakni tersangka E (38), H (36), S (34) dan N (47) serta A (45), ujar AKBP Pitter Yanottama, Wadir Reskrimum Polda Jatim bersama Kombes Pol. Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, (6/11/2023).
Kejadian ini berawal pada tahun 2016, bahwa pelaku E dimintai tolong SPH dan DP Suami-istri untuk mengurus proses balik nama tanah jenis dokumen SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 11 buku SHM, lanjutnya.
Setelah itu pelaku E dan H menyuruh pelaku S untuk membuat 8 dokumen akta pembagian hak bersama dan serta 3 dokumen akta hibah. Namun akta tersebut diduga palsu dikarenakan pihak dari PPAT yang berkedudukan di Batu tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut, jelasnya.
Selanjutnya, akta-akta tersebut diperggunakan pelaku E untuk mengurus proses balik nama 11 SHM ke kantor Pertanahan Kota Batu dengan dibantu 4 pelaku yakni H, S, N dan A, ujarnya.
Akhirnya kasus mafia tanah berkedok dapat mengurus dokumen tanah jenis SHM ini terbongkar setelah pihak dari PPAT melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian karena pihaknya mendapat konfirmasi dari pihak kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu mengenai produk dokumen akta tersebut yang tidak dikeluarkan PPAT, bebernya.
Perlu diketahui bahwa pelaku S sebelumnya bekerja di kantor notaris/PPAT MHN sehingga pelaku dapat membuat dokumen tanah palsu dan pajak palsu serta kelengkapan dokumen lainnya, tuturnya.
Dokumen palsu tersebut kemudian diserahkan ke pelaku H, E, dan dibantu pelaku N dan A untuk diajukan ke BPN Kota Batu, tambahnya.
Motif para pelaku ingin mendapatkan keuntungan pribadi yakni pelaku E mendapatkan Rp 850 juta, pelaku H mendapatkan Rp 50 juta, pelaku S mendapatkan Rp 30 juta dan pelaku N mendapatkan Rp 48 juta serta pelaku A mendapatkan Rp 400 ribu, terangnya.
Masing masing tersangka di kenakan pasal yang berbeda dikarenakan memiliki peran berbeda-beda pula. Tersangka E dan H dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Perannya sekira bulan Februari 2016 atau awal tahun 2016 Tersangka E dan Tersangka H telah menyuruh tersangka S membuat surat otentik palsu atau memalsukan surat otentik, katanya.
Tersangka S dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Perannya sekira bulan Februari 2016 atau awal tahun 2016 dikantor Notaris /PPAT MHN di Kab. Malang yang beralamat Jl. Terusan Wisnuwardana Ds. Mangliawan Kec. Pakis Kab. Malang tersangka telah membuat surat palsu dan surat otentik palsu.
Tersangka N dan A dikenakan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Perannya tersangka membantu tersangka E mengajukan berkas proses balik nama tersebut, kemudian oleh Tersangka N berkas tersebut diserahkan kepada Tersangka A bagian loket untuk dilakukan pengecekan/diproses, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar