Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur saat anak tersebut sedang bermain.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan, akhirnya anggota Satreskrim menangkap tersangka BM (51) sebagai driver Ojol (Ojek Online) dirumahnya, ungkap AKBP Herlina, S.I.K., M.H., Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak di dampingi Kasat Reskrim Iptu M. Prasetyo, S.Tr.K., dan Kasi Humas Iptu Suroto, Kamis (30/11/2023).
Tersangka BM memaksa korban berinisial AR (4) untuk memegang alat kelaminnya, lanjutnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi para orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anaknya yang sedang bermain dan tidak meninggalkan sendirian kepada orang asing yang belum dikenal dan berada di sekitarnya," pungkasnya.
Iptu M. Prasetyo menambahkan, pencabulan ini terjadi pada hari Rabu(22/11), ketika itu tersangka BM yang merupakan driver Ojol sedang mencari penumpang di sekitar Jl. Wonosari Lor Surabaya.
Saat itu tersangka BM melihat korban sedang bermain sendiri di depan rumahnya dan situasi keadaan di sekitar tempat tersebut sepi, lanjutnya.
Tersangka BM kemudian menghampiri dan memanggil korban yang sedang bermain sendiri, setelah korban mendekat lalu BM membuka resleting celana kemudian mengeluarkan alat kelaminnya terus melakukan onani, terang Kasa Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Usai melakukan onani kemudian BM memaksa korban untuk memegangi alat kelaminnya dan setelah itu korban memegang alat kelaminnya dengan tangan kiri sedangkan BM masih terus mengocok alat kelaminnya dengan tangan kanannya, bebernya.
"Akhirnya aksinya dipergoki dan diketahui warga yang melihat kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian," jelasnya.
Kini tersangka BM sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar