#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 02 Agustus 2023

Polikarpus Owemena Dan Fani Dari Papua Timika Temukan Hibah Besi Dari PT. Freeport indonesia


Lindo, Pasuruan - Delapan orang dari papua yang di pimpin oleh Polikarpus Owemena meminta hak sebagaimana yang sudah di tanda tangani di amerika sebanyak dua kali, beliau juga mengungkapkan kekecewaan yang amat dalam, pasalnya barang yang seharusnya diserahkan menjadi haknya (besi 15 ton) per tahun ternyata hingga hari ini polikarpus belum pernah mendapatkan apa yang sudah menjadi MoU (Kesepakatan) dengan warga papua (Timika). Rabu (2/08/2023).

Polikarpus owemena menjelaskan secara jelas bahwa, "barang-barang ini adalah sebagai alat pengeboran, dan yang satunya lagi sebagai alat penghisap air, pipa air yang tersusun rapi." geramnya

"Besi tebal ini bukan buatan dari indonesia, besi ini buatan dari amerika, saya duga semua barang ini keluar dari PT. Freeport yang sudah seharusnya menjadi milik kami," jelas polikarpus

Fani juga mengatakan, "besi-besi ini karna sering di pindahkan yang membuat kita susah, besi ini memang resminya milik lima kampung, kita lihat ini sesuai data yang ada di kita, yang ada di pengadilan cibinong. Lah kami menang di pengadilan cibinong pada tahun 2017.



Masih fani, "Kami menang inkrah, jadi kalau sudah inkrah punya kekuatan hukum. Kami siap untuk eksekusi, tapi penetapan eksekusi ini dari alamat A ia berpindah, jadi barang ini berpindah dari woro (titipan orang),"

Lanjut fani menyampaikan, "Saya berharap yang memiliki gudang ini, mari berikan pada mereka punya hak, jangan mereka lebih banyak lagi yang datang, berikanlah hak mereka gak usah ditahan, karna kekuatan kami ada, putusan dan penetapan eksekusi." pungkas fani.

Kuasa hukum dari bangjo (wahyu) bersama beberapa media dan lembaga Lemasko (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro) juga mendampingi aksi permintaan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera mengembalikan besi yang sudah di hibahkan kepada mereka yang menjadi milik warga papua (timika) jangan sampai barang ini terlalu lama di desa ngerong kab. Pasuruan. 

Untuk eksekusi besi ini kami masih minta surat kepada polres pasuruan, untuk itu nantinya akan saya kabari waktu adanya eksekusi." tutup wahyu. 

(Ars)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar