#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 28 Juni 2023

Seorang Wanita Panik Saat Digerebek Polisi, Sembunyikan Sabu Di Paha Dan Bra

 


LINDO, Surabaya - Seorang perempuan berinisial Say (30) warga Jl. Sidoyoso Kali Utara Surabaya, digerebek dan ditangkap Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. 

Perempuan yang setiap harinya bekerja sebagai penjual nasi ini ditangkap di dalam rumahnya karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce melalui AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, Kasat Resnarkoba menyampaikan, setelah dilakukan pengeledahan di rumah dan dirinya, kami menemukan sembilan puluh delapan bungkus klip yang berisi sabu dengan berat total 77,45 gram, Rabu (28/06/2023).

Barang haram tersebut kami temukan di paha tersangka dengan dibungkus plastik dan disembunyikan disebuah dompet warna merah sebanyak delapan poket sabu, lanjutnya. 



Daniel menuturkan, setelah itu kami menemukan sembilan puluh satu bungkus. Barang tersebut disimpan di dalam dompet berwarna coklat yang diselipkan di bra tersangka.

Selain menangkap tersangka Say selaku pengedar sabu-sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa selembar kertas catatan jual beli sabu, handphone, dan uang hasil penjualan Rp 2.250.

"Kami menduga bahwa Ia berjualan nasi hanya sekedar kedok saja agar peredaran dalam transaksi sabu-sabu tidak ketara dan lancar," tegasnya. 

Berdasarkan pengakuannya bahwa Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BYR (DPO) dan juga suaminya yakni AGS (DPO), Senin (22 Mei 2023). Barang haram tersebut kemudian dijual lagi untuk mencari keuntungan.

Sekarang ini tersangka sudah  diamankan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman paling singkat empat tahun penjara.

(Dedy)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar