#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 26 Mei 2023

Satreskrim Polrestabes Surabaya Dan Polsek Jajaran Berhasil Ungkap Kejahatan 3C Demi Kenyamanan Masyarakat Kota Surabaya


Surabaya, LINDO - Keberhasilan pengungkapan "Ops Sikat Semeru 2023" Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran selama 12 hari dimulai tanggal 15 hingga sampai 26 Mei 2023 terkait kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3C) di wilayah Kota Surabaya patut diapresi.

Disamping itu pula keberhasilan pengungkapan 3C ini juga didukung dari satuan operasi lainnya seperti fungsi dari Sat-Samapta, Intelegen maupun Polsek Jajaran.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, kegiatan operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dari gangguan Kamtibmas bagi masyarakat di Kota Surabaya, Jum'at (26 Mei 2023).

Pelaksanaan giat operasi selama 12 hari ini kami bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 177 kasus dan serta 100 tersangka kasus 3C yang ditangkap, lanjutnya dengan didampingi AKBP Mirzal Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. 

"Kami dari Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk menjadikan Kota Surabaya aman dan nyaman dari gangguan pelaku kejahatan khususnya kejahatan 3C yang menjadi perhatian kita bersama,"  jelas Kombes Pol. Pasma. 



"Dari 100 tersangka yang berhasil kami tangkap ini merupakan dari berbagai kelompok kejahatan 3C, baik dari wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto serta Pasuruan," terangnya. 

Modus dari para pelaku kejahatan 3C berbagai cara. Pencurian dengan pemberatan (Curat) sasarannya dengan merusak, mencongkel dan memanjat dinding rumah. Pencurian dengan kekerasan dengan sasaran merampas dengan paksa, mengancam serta membacok korbannya, bebernya.

"Bagi pelaku kejahatan pencurian kendaraan (Curanmor) dengan cara merusak kunci stir dengan memakai kunci palsu (Kunci T) dan serta pelaku penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) maupun Senpi," tambahnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku kejahatan 3C yaitu puluhan kendaraan bermotor dan unit handphone (Hp), berbagai jenis kunci palsu (Kunci T), uang tunai, rekaman CCTV, helm dan serta barang bukti lain-lainnya, pungkas Kombes Pol. Pasma.

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar