LINDO, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H., memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Jatim terkait pengungkapan kasus penipuan mengenai investasi trading bernama "Arfa Forex Trading" yang dilakukan mantan pekerja Migran kepada pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Kapolda Jatim juga berharap kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja Migran agar berhati-hati terkait issue investasi tranding seperti ini yang masih bermunculan.
"Semoga kasus penipuan ini tidak terjadi lagi dan sekaligus sebagai acuan, informasi dan serta masukan kepada para pekerja Migran agar lebih berhati-hati lagi," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto, didampingi Kombes Pol. Farman Dir. Reskrimsus Polda Jatim dan Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim serta Bid. Propam Polda Jatim, Selasa (30 Mei 2023).
Menurut Kombes Pol. Farman, Dir. Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, setelah meraup keuntungan Milyaran Rupiah, tersangka penipuan investasi trading berinisial SR (40), akhirnya ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di daerah Malang.
Penangkapan tersangka SR ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 19 Mei 2023 dari suami salah seorang korban yang saat ini masih berada di Hongkong, lanjutnya.
"Tersangka SR melakukan aksi penipuan berbentuk investasi trading yang bernama "Arfa Forex Trading," sejak tahun 2019 hingga sampai 2021," tuturnya.
Kombes Pol. Farman menjelaskan, dalam menjalankan modusnya, tersangka SR memiliki 4 agen yang masing-masing tersebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.
4 agen tersebut bertugas mencari member dan jika agen mendapatkan member maka mendapatkan fee 1,5% dari investasi yang telah ditanamkan, tambahnya.
Kombes Pol. Farman menegaskan, "Sementara ini yang telah menjadi korban penipuan investasi trading berjumlah 250 orang".
Para korban ini tertarik hasil uploud dari tersangka SR yang tersebar melalui What's App (WA) dan Facebook (FB) yang menjanjikan keuntungan 15% hingga sampai 20% setiap minggu. Uang yang di investasikan itu bisa ditarik kembali setelah 15 minggu, terangnya.
"Namun, para korban kecewa karena pada saat jatuh tempo, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali dan janji dari tersangka SR tidak terealisasi," tambahnya.
Modus penipuan investasi trading ini tersangka SR meraup keuntungan sebesar Rp 3,4 M. Uang itu berasal dari 250 orang yang sudah di investasikan, ujarnya.
Kombes Pol. Farman menyampaikan, uang yang diinvestasikan jumlahnya bervariasi dari Rp 500 ribu hingga sampai Rp 57 juta.
Saat di interogasi, tersangka SR mengaku bahwa sistem investasi tranding yang dijalankan ini meniru dari majikannya dulu di saat bekerja sebagai Migran, imbuhnya.
Tersangka disangkakan Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP, pungkasnya.
Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, kami berharap kepada para media terkait investasi trading agar memberikan informasi kepada masyarakat.
Bagi masyarakat luas khususnya para pekerja Migran agar berhati-hati dan waspada jika mau melakukan investasi. "Biasanya mereka menawarkan keutungan yang besar dan tidak masuk akal," tambahnya.
Menurut Kombes Pol. Dirmanto bahwa usaha trading ini harus mengatongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI).
"Apabila ingin menamkan investasi trading maka dicek terlebih dulu di Website BAPPEBTI. Di Website tersebut masyarakat bisa melihat perusahaan-perusahaan yang jelas dan betul-betul sudah mengantongi izin," pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar