#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 17 April 2023

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Tempat Kost


Surabaya, Lindo - Nekat mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, seorang pria kost di Jl. Kedung Anyar Gg. 2 Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekitar pukul 17.30 WIB, (28/03).

Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kost tersangka APS (30) ini petugas mendapatkan tiga buah klip plastik berisi sabu dengan berat masing-masing ±0,88 gram, ±0,70 gram ±0,27 gram dan pil extacy seberat bruto ±1,01 gram, ungkap AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (17/04/2023).



Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka yang merupakan warga Jl. Banyu Urip Lor 3 Surabaya ini di sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan Forever dan di dalam tas tersebut terdapat dompet warna putih, lanjutnya. 

Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan elektrik warna silver, sebuah sekrop terbuat dari sedotan warna putih dan sebendel klip plastik kosong maupun satu unit Hp beserta sim cardnya, jelasnya. 

Penangkapan terhadap tersangka APS ini berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jl. Kedung Anyar Gg. 2 Surabaya. Informasi tersebut kemudian kami tindak-lanjuti, terangnya. 

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya. 

(Dedy)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar