Surabaya, Lindo - Di ruangan Prescon Mabes Polda Jatim, pada hari Rabu (19/04/2023) sekitar pukul 14.00, jajaran Polda Jatim melaksanakan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana ITE dan atau penipuan dengan korban PMI di Hongkong.
Dalam kegiatan release, sejumlah petinggi Polda Jatim hadir yakni, "Kapolda Irjen Pol. Tony Hermanto, Wakapolda Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Dir. Rskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, Kabag Jatinter Divhubinter (Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional) Kombes Pol. Audie Latuheru, dan Kadiv Propam Polda Jatim AKBP Iman Setiawan yang dulunya menjabat sebagai (Kepala Bagian Bimbangan Karier Biro Sumber Daya Manusia) Kabag Binkar ROSDM Polda Jatim beserta Master Hipnotis Uya Kuya bersama istri".
Pelaku yang ditangkap berinisial MFF, Tempat dan tanggal lahir : Jakarta, 25 Maret 1980, berjenis kelamin : laki laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, dan beralamatkan di Jalan Darmo Indah Timur Blok S-6 Rt.05/Rw.06 - Kel. Tandes/ Kec. Tandes Kota Surabaya.
Kapolda Irjen Pol. Tony Hermanto menjelaskan, kepada awak media kronologis kejadian berlangsung pada bulan November 2022, "pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh yang bernama Tantan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku berprofesi sebagai pengusaha/pengacara, lalu mendekati kelurga korban dengan mendatangi ayah korban, setelah itu menginjak pada akhir bulan Januari 2023 pelaku menemui korban sebagai TKW di hongkong dengan alasan berbisnis.
"Sekitar pada tanggal 4 Februari 2023 dan bertempat di Hotel Tsim Sha Shui Hongkong pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan intim setelah itu pelaku merekam adegan itu dan memfoto korban dalam keadaan telanjang dengan beralasan untuk konsumsi pribadi jika sedang berjauhan dengan korban," jelas Kapolda Jatim.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Farman Dir. Reskrimsus Polda Jatim menerangkan secara rinci perihal kasus tersebut. Kombes Pol. Farman mengutarakan kepada awak media, bahwasannya, korban sudah meminta kepada pelaku untuk menghapus foto bugil dan video adegan pada saat mereka berhubungan.
"Namun, pelaku tidak menghiraukan dan menolak terhadap permintaan korban sebab pelaku mempunyai maksud dan kepentingan serta keinginan tertentu di balik penolakannya itu," ujar Farman.
Kombes Pol. Farman menuturkan, maksud keinginan dan kepentingan pelaku untuk tidak mengikuti kemauan korban ternyata pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan beralasan untuk meminjam sebagai modal usaha membuka toko di Hongkong dan akan dikembalikan jika sudah ada uang ataupun usahanya sudah berjalan.
Akhirnya korban terbuai dengan bujuk rayuannya si aligator Tantan ini. Akhirnya korban mengajukan pinjaman di lembaga peminjam di Hongkong dan tak tanggung-tanggung korban mengajuhkan pinjaman di 5 (lima) Finance di Hongkong demi si pujaan hati sang MFF ini. Masing-masing pinjaman sebesar HKD 20.000 di Prime Finance, HKD 10.000 di Publik Finance, HKD 21.00 di HS Finance, HKD 7.000 di TC Finance dan HKD 2.496 di Rich Finance.
Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada pelaku di Hongkong dengan total HKD 60.496 atau senilai di kurs kan ke Rupiah sebesar kurang lebih Rp120.000.000.00 (seratus dua puluh juta rupiah). Seperti yang sudah diketahui aksi Abunawas pun berjalan mulus, uang itu pun tidak dikembalikan oleh pelaku kepada korban.
Saksi korban mendapatkan informasi bahwa di Hongkong banyak korban yang sama dari pelaku si aligator Tantan or Abunawas ini, mendengar korban sudah mengetahui akal bulus dan liciknya, pelaku merasa kesal dan marah kepada korban kemudian pelaku dengan mengunakan no Whatsapp di 081230552XXX ia (pelaku red) mengirimkan foto telanjang korban ke korban dan dengan no.085746888XXX plus dengan no.082135948XXX pelaku mengirimkan ulang foto telanjang korban kepada saudara SKD selaku orang tua dengan no.0895410494XXX, " beber Farman.
Sang Master Hipnotis Uya Kuya yang menjadi Narsum (Nara Sumber) dan sekaligus sebagai pemerhati dan fokus menangani hal-hal terkait kemanusian dalam tekanan dan tindakan yang semena-mena terjadi kepada para TKW yang berada di luar Negri.
Sang Master Hipnotis Uya Kuya mengungkapkan, bahwa peranan media sosial (Medsos) itu sangat berpengaruh sekali dalam berperan untuk mendapatkan info yang sangat urgent terkait dalam segala hal.
Dalam mempertanggung-jawabkan perbuatannya kini pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Pelaku tindak pidana ITE dan penipuan terhadap korban PMI di Hongkong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 (ayat) 1 Jo Pasal 45 (ayat) 1 dan/atau Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 44Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman paling lama atau maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
(Nina)
0 komentar:
Posting Komentar