Surabaya, Lindo - Dua orang remaja ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya ketika melakukan giat Kring Serse terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersangka IA (18) warga Jl. Bogen 1 Surabaya dan MH (16) warga Jl. Karang Gayam Teratai Surabaya di Jl. Sawentar Surabaya, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ujar Kompol Daryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Ipda Agung Kanit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, Minggu (16/04/2023).
Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram di dalam klip plastik kecil dan handphone warna hitam, lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Jl. Kunti Surabaya, tuturnya.
"Dua tersangka membeli sabu dengan cara patungan yakni masing-masing sebesar Rp 75 ribu," jelasnya.
Kini dua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Krembangan Surabaya dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar