Surabaya, Lindo - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.
Hasil dari pengungkapan ini anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk pelaku FF (29) dan RMLB (27) serta mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Kedua pelaku dibekuk disebuah tempat kos-kosan di Jl. Teluk Nibung Barat Gg. 1 Surabaya, sekira pukul 12.00 WIB," ungkap AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto, Jum'at (17/03/2023).
Awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya, ketika melaksanakan giat pemantauan peredaran narkotika, ujar IPTU Suroto.
"Akhirnya, anggota Satrenarkoba menindak-lanjuti informasi tersebut dengan melakukan proses penyelidikan di lokasi," jelasnya.
Dalam selang waktu tidak seberapa lama, anggota Satresnarkoba akhirnya membekuk dua pelaku yakni FF dan RMLB selaku pengedar narkotika jenis sabu pada saat berada di tempat kos-kosan, terangnya.
Selajutnya, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dua tempat yaitu di kotak jam warna biru bertuliskan "Guess Watches" dan kotak warna putih bertuliskan "Selection," setelah anggota melakukan pengeledahan di tempat tersebut, paparnya.
Adapun di kotak jam terdapat dua buah klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ± 99,44 gram dan ± 92,62 gram beserta pembungkusnya," tuturnya.
Di kotak bertuliskan "Selection" terdapat tujuh klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ±14,32 gram, ± 5,38 gram, ± 2,22 gram, ± 0,86 gram, ± 2,22 gram dan ± 0,56 gram serta ± 0,28 gram beserta pembungkusnya, lanjutnya.
"Jadi total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar bruto ± 217,9 gram beserta pembungkusnya," tegas IPTU Suroto.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti sebuah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, dua bendel klip plastik, sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Constant dan buku catatan serta satu unit handphone, tambahnya.
Menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang temannya berinisial S (DPO), imbuhnya.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar