Surabaya, Lindo - Seorang pria diringkus Polisi berpakaian preman di sebuah nasi goreng jawa rindu rasa di Jl. Banjar Sugihan 1 No. 69 Surabaya, gara-gara menawarkan dan menjual chips (Permainan Judi Online Higgs Domino Island).
Hasil penangkapan terhadap pelaku AM (38) warga Jl. Banjar Sugihan I Surabaya, Polisi mengamankan dua unit Hp dan uang senilai Rp 715 ribu, ungkap Ipda Agung Suciono Kanit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, Minggu (19/03/2023).
Ipda Agung melanjutkan, awalnya anggota kami melakukan Kring Serse kemudian mendapatkan informasi terkait perjudian online di sebuah warung nasi goreng Jl. Banjar Sugihan I Surabaya.
"Setelah melakukan penyelidikan dilokasi tersebut akhirnya anggota Reskrim berhasil meringkus seorang pelaku perjudian online berinisial AM, sekira pukul 01.30 WIB," jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku AM, Ipda Agung menerangkan, penjualan chips dari perjudian online higgs sudah dilakukan pelaku AM lima bulan lalu setelah menang dengan memakai dua unit Hp-nya.
Ipda Agung menegaskan, "Chips hasil kemenangannya dijual seharga Rp 60 ribu (Per-1B).
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Krembangan Surabaya dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-3 dan ayat (3) KUHP, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar