Pasuruan, Lindo News - Sengketa tanah selama 2 tahun, hari ini sudah terselesaikan pada jam 07:00 WIB, kamis (2/2/2023). Dalam persengkataan tanah tersebut diselesaikan Parisi selaku pemilik awal didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Rembang Kabupaten Pasuruan.
Menurut Parisi selaku pemilik awal tanah dan sekaligus sebagai Kepala Desa (Kades) Krengih, Kecamatan Rembang, Bangil Pasuruan, mengatakan, Delamu sudah menyetujui tentang jatuhnya air hujan dan serta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan ada tuntutan maupun ancaman kepada pihak ke-2.
Dalam hal ini empat orang yakni Ulumudin, Dawud, Yazid, Sutaji sebagai saksi dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bahwa tidak ada sengketa tanah dan saling menjaga kerukunan bertetangga. Apabila menuntut lagi, Delamu siap di proses secara hukum yang berlaku, ungkapnya.
"Warga merasa lega, hal ini berkat bantuan dari awak media yaitu Subakir, Ajis, Saiful Dewa dan Bambang yang telah menolong saya dari permasalahan sengketa tanah," pungkasnya.
(Subakir)







0 komentar:
Posting Komentar