#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 23 Februari 2023

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Rugikan Negara Rp 25 M

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi


Surabaya, Lindo News - Ditreskrimsus Polda Jatim bersama-sama BPH Migas dan Pertamina serta Polres Lamongan, berhasil ungkap penyimpangan/penyalahgunaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

"Puluhan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu diamankan pula berbagai barang bukti," tutur Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H., Kapolda Jatim didampingi Kombes Pol. Farman Dirreskrimsus Polda Jatim dan Kombes Pol. Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim serta pihak dari Komite BPH Migas dan Pertamina maupun pihak anggota dari Polres Lamongan, Kamis (23/02/2023).

Terkait penangkapan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi ini ada empat kelompok. "Dari empat kelompok tersebut terdapat dua  kelompok besar yaitu di LP/A/14/II/2023, kelompok ED dan LP/A/15/II/2023, kelompok RB," lanjut Kombes Pol. Farman Dirreskrimsus Polda Jatim. 

Modus dari kelompok ED yaitu melakukan kerjasama dengan pihak SPBU. Sementara ini kami masih mendalami, diduga oknum SPBU mendapatkan bagian sekian rupiah dari setiap liternya. Hal ini akan kita dalami untuk menjerat pihak SPBU dalam pidananya, ujar Kombes Pol. Farman. 

Sedangkan modus dari kelompok RB yaitu melakukan kolaborasi dengan empat SPBU. Kelompok RB ini melakukan pengisian di setiap SPBU sekitar satu ton BBM bersubsidi, tambahnya. 



Kami masih melakukan pendalaman terhadap SPBU tersebut "Apakah SPBU itu mendapat bagian dari penjualan BBM dalam setiap liternya". "Apabila kami menemukan adanya bagian (Aliran Dana) maka akan kami tetapkan TPPU-nya juga di dalam pelaksanaan penyidikannya, tutur Dirreskrimsus Polda Jatim. 

Kombes Pol. Farman menjelaskan, kami juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak BPH Migas terkait SPBU-SPBU yang nakal dan diduga terlibat. 

Seharusnya petugas operator di SPBU mengetahui, seberapa banyak pengisian BBM di truk tangki pada umumnya yakni sekitar 200 liter. "Jika ada pengisian BBM lebih dari tersebut maka dicurigai dan dilaporkan," terangnya. 

Di SPBU harus ada petugas pengawas untuk mengawasi terhadap penjualan BBM dalam setiap kali transaksi, apakah satu ton maupun dua ton, hal ini berpotensi penyimpangan dan harusnya dilaporkan ke pengawas, katanya.

Kombes Pol. Farman mengatakan, para tersangka mengaku beroperasi sejak Desember 2022 dan kami masih mendalami sedangkan penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yaitu handphone, computer dan transaksi keuangan untuk mengetahui sejak kapan beroperasinya.

Sementara ini SPBU yang terlibat sebagian besar ada di daerah Sidoarjo yakni di Taman dan Krian, imbuhnya. 



Peran tersangka yang ditangkap ini diantaranya pengemudi dari truck masing-masing, pemilik atau pengelola dari kelompok ED dan dari kelompok RB masih kita di DPO-kan sedangkan tersangka lainnya penjaga dan pengelola gudang, tuturnya. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari truk box modifikasi tangki, 14 buah IBC tank yakni 7 IBC tank berisi minyak bio solar dan masing-masing IBC tank kapasitas 900 liter dan 7 IBC tank kosong, kapasitas 1000 liter, selang, kabel dan mesin pompa air bensin serta lain-lainnya, bebernya. 

"Dalam kegiatan tersebut negara mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 25 M dari total 45,5 ton dengan penghitungan bahwa ada margin sekitar Rp 5000 dari BBM yang dibeli di SPBU dan dijual kepada pembeli," tegasnya. 

Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar