#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 05 Agustus 2025

Polda Jatim Bongkar Praktik Oplosan LPG Bersubsidi Di Malang, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah


Lini Indonesia, Surabaya - Praktik pengoplosan tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) isi 3 Kg Bersubsidi ke tabung 12 Kg Non Subsidi di daerah Kabupaten Malang berhasil dibongkar anggota Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Aksi pengoplosan tabung gas LPG ini dilakukan oleh seorang pria inisial MA (49) warga Kabupaten Malang. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi di daerah Desa Gempol Kec Singosari Kabupaten Malang, anggota Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap pelaku MA.

Saat itu pelaku MA melakukan praktik pemindahan isi gas LPG 3 Kg Subsidi ke tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi, ujar Kompol Gandhi, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, Selasa (05/08/2025).

Pengoplosan isi LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg tersebut dilakukan secara manual yakni menggunakan alat regulator dan es batu untuk menjaga kestabilan tekanan gas, lanjutnya. 

Hasil penggerebekan di lokasi, anggota Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa : 10 tabung LPG 3 Kg berisi gas, 2 tabung LPG 12 Kg kosong, 2 tabung LPG 12 Kg berisi gas hasil oplosan, 3 unit regulator pemindah gas, 1 unit timbangan digital, 40 segel baru LPG 12 Kg dan sebuah plastik berisi segel bekas LPG 3 Kg serta wadah plastik berisi es batu, terang Kompol Gandhi. 

Dir. Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, pelaku MA melakukan aksi pengoplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg sudah satu tahun. Ia sudah medapatkan keuntungan ratuan juta rupiah, tuturnya. 

Dalam sehari, pelaku MA melakukan pengoplosan sebanyak 6 tabung LPG isi 12 Kg. Setiap per-tabung LPG dijual ke pasaran dengan harga Rp 165.000 – Rp 185.000 ribu, jelasnya. 

"Setiap per-tabung pelaku MA mendapat keuntungan ilegal sekitar Rp 90.000 – Rp 100.000 ribu. "Jadi dalam menjalankan praktik oplosan LPG ilegal, Ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 162 juta," tegasnya. 

Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait praktik oplosan LPG ilegal ini. Diduga pelaku ada hubungannya dengan jaringan pengoplos dari wilayah Probolinggo yang terungkap.

Hal ini dikarenakan modus dan peralatan yang digunakan sangat mirip dengan kasus yang kami tangani di wilayah Probolinggo beberapa waktu lalu, bebernya. 

Saat ini pelaku MA sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat Pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Ia diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar, katanya. 

"Kami menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda untuk melakukan praktik serupa atau terlibat dalam pembelian LPG hasil oplosan".

Selain ilegal dan merugikan negara, tindakan tersebut sangat berbahaya karena bisa memicu kebakaran atau ledakan.

"Kami juga meminta kepada masyarakat jika menemukan aktivitas serupa di sekitarnya agar segera melaporkannya sebab pelanggar hukum tersebut juga untuk keselamatan bersama," Tandasnya. 

(Dedy) 


Share:

Senin, 04 Agustus 2025

Pemdes Galak Ucapan Selamat HUT Ke-80 RI Dan HUT Ke-529 Kabupaten Ponorogo

              Kades Galak, Zaenal Arifin

Lini Indonesia, Ponorogo - Dengan  semangat kebangsaan dan kebersamaan, Pemerintahan Desa Galak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, mengucapkan selamat Dirgahayu ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-529 Kabupaten Ponorogo.

Disampaikan oleh Kepala Desa Galak, Zainal Arifin, “Saya atas nama Pemerintah dan seluruh masyarakat Desa Galak, mengucapkan Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2025, dan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-529 Kabupaten Ponorogo pada 11 Agustus 2025." ungkap Kades Galak.

"Dengan tema, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, Semoga semangat kemerdekaan ini terus menginspirasi kita semua untuk bersatu membangun desa, daerah, dan bangsa ini ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

Masih apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Galak, "Dengan tema, Kidung Aruna Kinanthi, yang memiliki makna mendalam tentang perjalanan, harapan, dan kebersamaan masyarakat Ponorogo yang selalu bergandengan erat, semoga harapan Ponorogo hebat dan bermartabat menjadi inspirasi masyarakat Ponorogo untuk lebih maju." pungkasnya.

(Gst)

Share:

Ketua Lembaga Independen Cakrawala Nusantara DPW Jatim Segera Kirimkan Surat Pengaduan dan Melaporkan, Terkait Pembangunan Taman TARA Sidoarjo



Lini Indonesia, Sidoarjo - Pembangunan Taman TARA (Taman Rekreasi Anak dan Rakyat), yang sebelumnya dikenal sebagai Taman ASEAN, kini menuai sorotan tajam dari Lembaga Independen Cakrawala Nusantara. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Hertanto, angkat bicara terkait kondisi sejumlah infrastruktur taman yang menuai banyak sorotan juga kejanggalan, kini sudah mengalami kerusakan parah meski belum lama diresmikan. (Senin 4 Agustus 2025)

Menurut Hertanto, beberapa fasilitas seperti paving jalan, kabel untuk aliran listrik penerangan, plengsengan dan elemen pendukung taman sudah dalam kondisi rusak dan memprihatinkan.

Padahal, taman ini merupakan salah satu ruang publik yang dibangun dengan anggaran dari pemerintah Rp 2.965.909.987.09 dan diharapkan menjadi sarana rekreasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.



“Kami sangat menyayangkan, taman yang baru saja dibangun dengan anggaran negara sudah menunjukkan banyak kerusakan. Ini menjadi pertanyaan besar soal kualitas pengerjaannya,” tegas Hertanto kepada awak media,

Ia juga menambahkan bahwa kerusakan pada fasilitas umum yang belum lama digunakan bisa menjadi indikator lemahnya pengawasan serta dugaan tidak maksimalnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan taman tersebut.

"Lanjut Hertanto Ketua Lembaga Independen Cakrawala Nusantara DPW Jatim akan segera mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek pembangunan Taman TARA. 

Jika ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan dalam proses pembangunan, maka perlu ada tindakan tegas dan transparansi kepada publik.

Kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tapi juga memastikan kualitas dan keberlanjutan dari fasilitas yang dibangun. 

"Uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab,”kata Ketua DPW Jatim Lembaga Cakrawala Nusantara.



Taman TARA yang dibangun sebagai bagian dari program revitalisasi ruang terbuka hijau di Sidoarjo ini sebelumnya digadang-gadang menjadi ikon baru taman tematik kota. 

Namun dengan munculnya berbagai kerusakan, masyarakat kini mulai mempertanyakan sejauh mana pembangunan ini supaya benar-benar memberi manfaat jangka panjang.

Sempat beberapa kali dihubungi melalui telepon dan WA-nya tapi tidak mau menjawab hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas DLHK Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi atas kerusakan yang terjadi di Taman TARA, tutupnya.

(Tim)
Share:

Pelaku Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun Diamankan PPA Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Kepolisian Kota Besar Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap ABZ (22), seorang pencari tamu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual. 

Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.  

Menurut Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO). 

"Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 500.000, mengambil keuntungan Rp 50.000 hingga Rp100.000 per transaksi," jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi. Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur.



"Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 : Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kemudian Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp 120 juta Rp 600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.  

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak. "Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," pungkasnya.

(Dedy) 

Share:

Polisi Berhasil Ungkap Beras Oplosan Sehari Produksi 14 Ton Pemilik Pabrik Di Sidoarjo Jadi Tersangka


Lini Indonesia, Sidoarjo – Polda Jawa Timur melalui Satgas pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium tidak sesuai standar mutu yang mencantumkan label SNI dan Halal secara tidak sah. 

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy Sihombing dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, saat menggelar konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Kapolda Jatim menerangkan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan.

"Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan," ujar Irjen Pol Nanang.

Setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

"Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas," terang Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional," tegas Irjen Pol. Nanang.

Proses pencampuran itu dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah. 

Selain itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

“Kami juga sudah memeriksa Enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim juga menegaskan, Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen.

Polisi bersama tim gabungan juga menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tiga peraturan perundang-undangan, yakni: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu tersangka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.

Kapolda Jawa Timur menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu.

Ia menegaskan agar pelaku usaha pangan memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa. 

"Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045," pungkas Kapolda Jatim. 

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur  Iwan S menyampaikan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil. 

Dari Dua sampel beras dengan kemasan 5 Kg dan 25 Kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

"Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan," kata Iwan.

Menurutnya, beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku.

(Dedy) 

Share:

Polsek Kenjeran Bongkar Kasus Curanmor Di Garasi Warga Bulak Banteng Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Satuan Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan kesigapannya dalam mengungkap kejahatan jalanan. Kali ini, kasus pencurian sepeda motor dengan modus kekerasan terhadap kendaraan berhasil diungkap. 

Pelaku diketahui beraksi di sebuah garasi rumah warga di kawasan Bulak Banteng Baru, Surabaya, dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama MAR (26), warga Gang Kenanga 2, Bulak Banteng Baru. 

"Sepeda motor miliknya honda beat dilaporkan hilang saat terparkir di garasi samping rumahnya, pada Selasa, (01/7), dalam kondisi terkunci setir," tutur Iptu Suroto, pada (4/8).

Suroto menjelaskan namun keesokan harinya, pada Rabu, (02/07) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak mengambil motor, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada.

Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Kenjeran yang segera melakukan profiling terhadap target-target operasi yang sudah dikantongi. Hasilnya, pada Minggu, (20/07), pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Bulak Banteng Baru.

Satu tersangka MY (30), yang sehari-hari bekerja di cucian motor, mengaku bahwa aksinya dilakukan secara mandiri. 

Ia mengincar motor korban pada malam hari, lalu menendang setir hingga kunci patah dan memotong kabel stop kontak menggunakan gunting. Setelah itu, motor curian langsung dibawa kabur.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Yasir mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor setidaknya dua kali sebelumnya. Pertama, pada bulan November 2024.

Ia mencuri motor Honda Scoopy di kawasan Tanah Merah IV. Kedua, pada bulan yang sama, ia juga mencuri Yamaha Aerox di daerah Kalianak, Surabaya.

"R2 hasil curian kali ini sudah dijual di wilayah Bangkalan Madura, dan kami masih mengejar penadah (480) serta menelusuri kemungkinan TKP lainnya," tambah Suroto.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, foto copy BPKB dan STNK asli milik korban, sebuah anak kunci sepeda motor dan satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Saat ini, penyidik Polsek Kenjeran tengah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk membongkar jaringan penjualan motor curian yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Suroto mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap sepeda motor yang diparkir di area terbuka atau garasi rumah. 

“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di lingkungan sendiri. Pastikan pengamanan ekstra seperti kunci ganda atau CCTV,” pungkasnya.

(Dedy) 

Share:

Sambut HUT Ke-80 RI, Satlantas Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Pengemudi Truk Kibarkan Merah Putih Dan Tertib Berlalu Lintas


Lini Indonesia, Surabaya - Dalam suasana menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiatan sosialisasi dan himbauan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dibalut dengan semangat nasionalisme. 

Bertempat di buffer area parkir Jalan Perak Barat, Tanjung Perak, Surabaya, pada Senin (4/8/2025), sejumlah pengemudi truk angkutan barang diajak untuk menunjukkan rasa cinta tanah air melalui tindakan nyata di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji, bersama jajaran pejabat utama (PJU) dan anggota Satlantas, turun langsung untuk berdialog dengan para pengemudi. 

Dalam arahannya, AKP Imam mengajak seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan untuk turut serta memeriahkan hari kemerdekaan dengan memasang atribut seperti bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan spanduk bernuansa nasionalisme pada kendaraan mereka.

"Pemasangan atribut ini harus dilakukan secara tertib, aman, dan yang terpenting tidak mengganggu konsentrasi serta keselamatan berkendara," tegas AKP Imam.

Ia menekankan bahwa semangat patriotisme harus sejalan dengan tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Untuk membangkitkan kebanggaan profesi dan kecintaan pada negara, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menggaungkan slogan khusus bagi para pengemudi "Bangga Jadi Sopir Truk, Cinta Tanah Air, Tertib Berlalu Lintas". 

Slogan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pejuang jalanan untuk senantiasa menjaga ketertiban dan mencintai pekerjaan mereka.

Lebih dari sekadar simbol, kegiatan ini juga menekankan pentingnya perilaku yang mencerminkan jiwa kebangsaan. Para pengemudi diimbau untuk menjaga kebersihan dan kerapian kendaraan sebagai salah satu bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

"Semangat nasionalisme dan persatuan dapat kita tumbuhkan dengan hal-hal sederhana di jalan, seperti menjaga sikap sopan santun, menghormati sesama pengguna jalan, serta mentaati seluruh aturan lalu lintas yang berlaku," tambah Kasat Lantas.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Imam juga mengingatkan agar tidak menggunakan atribut yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, seperti hiasan yang menjuntai dan dapat mengganggu pandangan atau tersangkut pada kendaraan lain.

"Mari kita tunjukkan rasa cinta tanah air kita, tidak hanya dengan simbol, tetapi juga dengan perilaku di jalan raya yang mencerminkan jiwa patriotisme dan kedewasaan kita dalam berbangsa," tutupnya. 

(Dedy) 

Share: