Lini Indonesia, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24), terkait dugaan tindak pidana terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Perempuan asal Kecamatan Temanggung, tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban merupakan bayi yang baru dilahirkan oleh tersangka.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan yang diterima SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026).
“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, pada Sabtu, (22/8).
Hadi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi yang berasal dari dalam kamar kos yang ditempati A.L.S.U.
Pelapor kemudian berupaya memeriksa kondisi di dalam kamar. Namun, saat itu pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
Karena tidak dapat masuk, I.A. meminta bantuan seorang berinisial T.S.W. untuk membuka pintu kamar tersebut.
“Setelah pintu berhasil dibuka, pelapor masuk dan menemukan A.L.S.U. bersama seorang bayi yang baru lahir berada di lantai kamar tanpa alas,” jelas Hadi.
Mengetahui kondisi tersebut, pelapor kemudian membawa A.L.S.U. beserta bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setibanya di RSUD Haji Surabaya, bayi tersebut diketahui telah meninggal dunia.
Atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkannya ke SPKT Polrestabes Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni satu lembar seprai berwarna biru bernoda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang digunakan sebagai alas saat melahirkan, serta satu kotak gunting bedah.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain dan/atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Juncto Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar