Lini Indonesia, Pasuruan – Aksi tindak pidana pengeroyokan dan pencurian serta kekerasan (Curas) terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap Polres Kabupaten Pasuruan.
Akibat aksi tersebut membuat masyarakat pengguna jalan di jalur strategis Malang-Surabaya resah.
Hasil pengungkapan, kami mengamankan dan memastikan 7 orang di 5 lokasi berbeda sebagai tersangka, ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, didampingi Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Wakapolres Kompol Andy Purnomo dan jajaran Satreskrim, Jum'at (14/08/2026).
Kabid Humas menuturkan, awal kejadian ini (10/08) sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, wilayah Purwosari. Seorang pengendara dihentikan sekelompok orang, kemudian dikeroyok dan sepeda motornya dirampas.
Kemudian pada (11/08) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Pandaan, aksinya berlanjut, saat itu dua korban melintas dari arah Malang menuju ke Surabaya mengalami nasib serupa. Keduanya dikeroyok dan kehilangan sepeda motor serta telepon seluler.
Sekitar pukul 03.00 WIB, di Karangjati Pandaan, korban lain dihadang, ditabrak hingga terjatuh, lalu dipukuli dan dibawa ke pinggir jalan. Sepeda motor dan telepon seluler korban diambil paksa.
Puncaknya, pada pukul 04.15 WIB di Sukorejo, terjadi aksi pengrusakan terhadap kendaraan dinas dan fasilitas Polri.
Sementara itu, sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah Alfamart, Lemah Abang, Sukorejo, seorang korban dipukul di bagian kepala dan kehilangan dua telepon seluler.
"Dari rangkaian kejadian tersebut, tercatat 6 orang korban mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, bahu, hingga punggung, serta kehilangan barang berharga," beber Kombes Jules.
"Modus operandinya sama, yakni menghadang korban yang melintas, lalu melakukan kekerasan bersama-sama dan merampas barang," jelasnya.
Kabid Humas menambahkan, 7 tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai eksekutor pemukulan, joki kendaraan, pengambil telepon seluler, hingga provokator.
"Dalam salah satu kejadian, pelaku menggunakan benda tumpul dan benda tajam untuk melukai korban," sambungnya.
"Dalam kasus pengerusakan di Sukorejo, salah seorang pelaku melemparkan batu dan melakukan provokasi massa terhadap Mako Polsek Sukorejo," tuturnya.
Selain itu kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Terkait kasus pengerusakan, dua unit kendaraan dinas Polri mengalami kerusakan, termasuk neon box dan pagar gerbang Mako Polsek Sukorejo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Nasional (UU No. 1 tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan .
Kombes Pol. Jules menegaskan, dalam kasus ini proses hukum masih berjalan dan kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain".
"Tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup," tambahnya.
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat yang melintas di jalur Malang-Surabaya untuk tetap waspada dan mengutamakan keselamatan.
"Kami mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu. Tindakan kekerasan, penghadangan, dan perampasan dengan alasan apapun adalah perbuatan melawan hukum," ujarnya.
"Disamping itu masyarakat juga diminta tidak main hakim sendiri. Jika mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian agar ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan untuk menjaga keamanan masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar