Lini Indonesia, Surabaya - Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam mengungkap segala jenis kasus (23 Kasus) tindak pidana narkoba di wilayah Kota Surabaya patut diapresiasi.
Selama 12 hari, mulai tanggal 12 Agustus hingga tanggal 13 Agustus 2026, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 27 tersangka terdiri dari 24 orang laki-laki dan 3 perempuan.
Disamping itu pula, anggota juga mengamankan barang bukti yaitu sabu-sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 Kg dan serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Selain barang bukti narkotika, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti lainnya seperti : telepon seluler, timbangan elektrik, kendaraan roda dua serta uang tunai, klip plastik kosong dan alat press.
Hasil pengungkapan narkoba ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan bersama Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas Iptu Suroto dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, hasil pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini merupakan giat "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026".
"Kami menangkap 27 tersangka, terdiri 24 laki-laki dan 3 perempuan, berdasarkan 23 Laporan Polisi (LP) yang ditangani penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, kami juga mengamankan barang bukti seperti : sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 Kg dan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
"Hasil pengungkapan tersebut jika di estimasi nominal uang, maka harga per-gramnya Rp 1,2 juta. Jadi nilai total sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp 1,212 milyar, jelasnya.
Keberhasilan operasi ini, AKBP Irwan menyampaikan, tidak sekadar dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka tapi lebih penting, narkoba berhasil dicegah agar tidak sampai beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Asumsinya, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, jadi diperkirakan bahwa barang bukti tersebut berpotensi menjangkau sekitar 10 ribu orang, tuturnya.
“Jika dikonversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara transaksi narkotika.
Mereka mendapatkan narkotika untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen demi memperoleh keuntungan.
Polisi menilai mata rantai tersebut harus diputus. Sebab, para pelaku bukan hanya menyimpan narkotika, tetapi juga turut menyalurkannya hingga ke tangan pengguna.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.
Ancaman hukuman yang menanti pun berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada pasal yang terbukti diterapkan dalam perkara masing-masing, urainya.
Disamping itu pula, AKBP Irwan menerangkan, keberhasilan terhadap pemberantasan narkotika sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Hal tersebut sebagai salah satu komitmen kami, diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.
“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” katanya.
"Saya meminta kepada masyarakat agar ikut berperan di dalam memutus mata rantai peredaran narkotika".
"Apabila warga mengetahui adanya aktivitas atau informasi yang berkaitan dengan tindak pidana
penyalahgunaan atau perdagangan narkoba agar segera melaporkan kepada kami," sambungnya.
"Di sinilah, diperlukan sinergitas Kepolisian dan Masyarakat, untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika".
"Agar keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat terus terjaga," pungkasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar