Lini Indonesia, Pasuruan - Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Aksi pelaku kriminalitas ini sempat membuat resah bagi masyarakat sehingga membuat Satreskrim Polres Pasuruan langsung bergerak dengan cepat dan meringkus pelaku.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus seorang laki-laki inisial H (34) warga Jl. Pandaan Kabupaten Pasuruan dan M.A (33) warga Jl. Jend. S. Parman Kel. Panggungrejo Kota Pasuruan serta M. DW. (27) warga Kampung Ngepoh Masjid, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Sementara ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya (DPO).
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan, kami berhasil meringkus pelaku H, usai melakukan aksinya kejahatannya (Jambret) di Jl. Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT. Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/05/2026).
Modusnya, pelaku memepet motor korban saat pulang dari pasar di Pandaan menuju rumahnya. Saat di depan PT. Finexco Prima, pelaku H langsung menarik paksa kalung emas milik korban hingga membuat korban terjatuh dan meninggal dunia, tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku H yaitu selembar surat berharga milik korban berupa nota pembelian kalung emas.
Disamping itu kami masih melakukan pengejaran terhadap rekannya (DPO). Pelaku H bersama rekannya melakukan aksi kejahatannya (Penjambretan) di dua lokasi (TKP), ujar AKBP Harto.
Selain itu pelaku merupakan residivis dan ditahan di Rutan Bangil Pasuruan dengan kasus yang berbeda dan lokasi (TKP) di Gempol.
Pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolres Pasuruan melanjutkan, kami berhasil meringkus pelaku berinisial M.A. (33) di tepi jalan wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan Kab. Pasuruan, sekira pukul 17.00 WIB, (08 Maret 2026).
Pelaku M.A melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, (7 Maret 2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Modus aksi kejahatannya yaitu menghentikan laju motor korban dengan alasan meminta diantarkan ke jalan raya.
Saat ditengah perjalanan, pelaku M.A mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti sehingga membuat ketakutkan korbannya.
Korban kemudian turun dari motornya dan setelah itu kabur sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban, terangnya.
Selain meringkus pelaku M.A, anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan barang bukti berupa, selembar STNK dan BPKB motor Honda Vario 125 warna hitam No. Polisi N-5447-TFD atas nama Zahrotus Sita Nur Hafidah.
Satu unit motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak dan sebuah jaket parasit warna hitam serta sebuah sarung motif kotak warna biru hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, bebernya.
AKBP Harto menerangkan, kami juga meringkus pelaku perampasan tas milik korban di Jalan Raya Cengkrong yakni, M. DW (27), warga Kampung Ngepoh Masjid, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Modus pelaku M.DW yaitu memepet motor korban ketika pulang dari Tosari, Minggu (10 Mei 2026) yang melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, katanya.
Setelah memepet motor korban, pelaku langsung merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan satu unit telepon genggam Vivo Y12S, sambungnya.
Dengan gerak cepat, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku M.DW di tepi Jl. Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kab. Pasuruan, sekira pukul 10.00 WIB (14 Mei 2026), tambahnya.
Disamping itu pula, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos warna hitam, topi warna biru dongker dan satu unit motor Vario warna putih milik tersangka serta sebuah dosbook iPhone X milik korban maupun selembar nota pembelian HP Vivo Y12S.
Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa pelaku ini residivis dalam kasus Curas di Keboncandi dan serta kasus pencurian kendaraan pick-up di Purwosari, ujar Kapolres Pasuruan.
"Hasil pengungkapan kasus kejahatan jalanan (Curanmor, Curas) ini merupakan kerja keras dari Satreskrim di lapangan dan serta dukungan dari masyarakat yang cepat melaporkan".
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, segera laporkan jika menemukan tindak pidana kriminalitas di lingkungannya,” tandas Kapolres Pasuruan.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar