#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 01 Desember 2025

Satreskrim Polrestabes Surabaya Menangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Korbannya Meninggal

 


Lini Indonesia, Surabaya - Pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban inisial MRY (24) warga kos di Bungurasih Kab. Sidoarjo, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku inisial AK (40) warga Kab. Sidoarjo Jatim.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol.  Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan, awalnya pelaku beserta teman-temannya melakukan pesta Miras (Minuman Keras) di tempat kos pelaku, sekira pukul 23.00 WIB. 

Kemudian mereka sepakat berpindah tempat melakukan pesta Miras di IBIZA Club Jl. Simpang Dukuh No. 38 Surabaya (Gedung Andhika Plaza), lanjutnya. 

Kapolrestabes Surabaya mengatakan, sekira pukul 00.00 WIB, mereka berangkat bersama-sama dari tempat kos menuju IBIZA Club dengan menaiki mobil online yang sudah di pesannya, salah seorang dari mereka sebelumnya menjemput dan mengajak istrinya. 

Setelah mereka berada di tempat IBIZA Club, kemudian langsung memesan tempat Hall VIP 2 atas nama pemesannya A.S teman pelaku dan memesan kurang lebih 3 (Tiga) botol minuman beralkohol yang salah satunya merk Saccharum, ujarnya. 

Kombes Pol. Luthfie menjelaskan, disaat mereka sedang menikmati minuman keras dan mabuk kemudian salah seorang dari mereka (Korban) melakukan pemukulan terhadap pelaku sehingga membuat pelaku emosi. 

Akibat tersulut emosi akhirnya pelaku AK membalasnya dengan memukul kepala korban menggunakan pecahan botol kaca sebanyak 3 kali mengenai bagian samping dan belakang, tutur Kapolrestabes Surabaya. 

Motif terjadinya pemukulan yang dilakukan korban terhadap pelaku dikarenakan saat mereka sedang asik minum-minum, tanpa sengaja korban menjatuhkan botol minuman keras hingga pecah di lantai sehingga membuat pelaku marah terhadap korban, terangnya. 

Akibat minuman keras dan dalam keadaan mabuk, korban juga marah kemudian langsung memukul pelaku, tambahnya. 

Kini pelaku AK sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar