#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 05 Desember 2025

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Kekerasan Dan Pengeroyokan Di Karah


Lini Indonesia, Surabaya - Demi meningkatkan dan memelihara Kamtibmas agar aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Surabaya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan di Jl. Karah depan SMA Kartika Kota Surabaya. 

"Dalam kasus ini kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka sedangkan 3 orang masih dibawah umur". 

"Sementara ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 6 orang (DPO)," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Jum'at (05/12/2025).

Adapun 8 tersangka tersebut yaitu AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18), SLM (19), DRN (17), SVA (17) dan RVN (14), tuturnya.

Kapolrestabes Surabaya melanjutkan, awalnya tersangka AGA mengajak teman-temannya untuk berpesta Miras merayakan ulang tahun salah seorang temannya. 

"Akhirnya mereka berkumpul di lapangan EDREK (Lapangan Parkiran) yang berada di Jl. Simo Hilir Surabaya sambil membawa sebanyak 8 botol Miras jenis Arak Bali (600 ml)," kata Kapolrestabes Surabaya. 

Sedang asik-asiknya minum-minuman keras, mereka kemudian diusir warga yang cukup resah terhadap aksinya, lalu mereka (Berjumlah 30 Orang) pergi dari tempat tersebut dalam keadaan mabuk dengan melakukan konvoi mengendarai 14 unit motor, lanjutnya. 

Kapolrestabes menerangkan, ketika mereka berada di Jl. Karah Surabaya tepatnya di SMA Kartika dan melintasi sekelompok warga yang duduk-duduk (Nongkrong) dipinggir jalan kemudian mereka diteriaki oleh orang-orang sedang ngopi karena terganggu (Bising). 

Bukannya mereda, mereka tersulut emosi kemudian mereka mencoba menyerang warga dengan melempar bambu sehingga warga kabur untuk menghindari dengan masuk ke dalam gang, sambungnya. 

Kombes Pol. Luthfie menjelaskan, setelah mereka berbalik, akhirnya bertemu lah mereka dengan korban yang mengendarai motor honda beat street warna putih No Pol : (L-3817-MI), tahun 2018, yang sedang melintas seketika korban dihadang oleh tersangka UMR dan terjatuh. 

"Akhirnya, mereka mengeroyok korban sambil memukuli serta menendangnya secara bersama-sama sedangkan teman korban kabur kemudian motor korban dirampas," tegasnya. 

Tersangka UMR berboncengan dengan AGA kemudian membawa motor korban untuk dijual. Motor tersebut laku Rp 3 juta lalu dibagi berdua sedangkan Rp 200 ribu dikasihkan kepada Erik sebagai perantaranya, tambahnya. 



Kombes Pol. Luthfie menghimbau kepada para orang tua yang memiliki anak agar selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya. Banyak anak-anak kalau ditelpon orang tuanya tidak diangkat dan di WA nggak pernah dibalas sebab takut di suruh pulang. 

Ia mengingatkan betapa pentingnya pengawasan orang tua kepada anaknya agar tidak berada di luar hingga larut malam, apalagi sudah ditetapkan oleh Walikota Surabaya terkait aturan jam malam bagi anak-anak, imbuhnya. 

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 170 KUHP, tandasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar