Lini indonesia, Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar lebih dari Rp 2 Miliar.
Pengembalian tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang terletak di Jalan Dieng 18, Kelurahan Pisang candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur,selasa (11/11/2025).
Nilai kerugian yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 2.147.171.1000. Pengembalian uang negara tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang tengah berlangsung saat ini.
Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka berinisial KS (65) telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara tersebut sebagai bentuk tanggung-jawab dan itikad baik untuk memulihkan kondisi keuangan negara.
Meski begitu, Ia menegaskan, bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus perkara.
“Penitipan ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan, publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti bebas dari tuntutan pidana," tegas Tri Joko.
Ia juga menjelaskan, itikad baik ini juga menjadikan aset korban tidak akan disita. Hal ini sesuai dengan pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (Jo. UU No. 20 Tahun 2001) mengatur bahwa jika terpidana korupsi tidak membayar uang pengganti kerugian negara dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ini tersangka punya itikad baik ya untuk mengembalikan atau memulihkan keuangan negara. Uang ini nanti kita titipkan ke rekening penampungan kejaksaan,” kata Dia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyalahgunaan aset tanah seluas sekitar 513 meter persegi milik Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng No 18, Kelurahan Gading asri, Kecamatan Klojen.
Lahan tersebut awalnya berizin untuk tempat tinggal namun sejak 2011 dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Malang, tindakan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.149.171.000.
Kini, tersangka KS (65) warga Surabaya telah ditahan oleh Kejari Kota Malang selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang.
Selain uang titipan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
“Berdasarkan perhitungan Inspektorat, seluruh kerugian negara sebesar Rp 2,1 Miliar telah dikembalikan sepenuhnya. Jadi, untuk sementara tidak ada tambahan penyitaan lain,” jelas Tri Joko.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dua aspek penting dalam peneggakan hukum, tidak hanya fokus pada hukuman pidana tetapi juga pemulihan keuangan negara.
Mekanisme penitipan uang yang dilakukan tersangka pun dianggap sebagai langkah mitigasi, meski tidak menghapus kewajiban menjalani persidangan.
Sebelumnya, Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka karena menyalahgunakan aset Pemkot sejak 2011.
Selama periode 2011–2025, Ia hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari seharusnya Rp 2,3 Miliar, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2 Miliar berdasarkan audit Inspektorat.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui bahwa pengembalian titipan uang ini diserahkan langsung oleh keluarga tertangkap KS yaitu suami dan anaknya yang didampingi oleh pengacaranya.
(Andik)







0 komentar:
Posting Komentar