Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar giat doorstop mengenai kasus dugaan pengerusakan unit mobil dengan menetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyidikan, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo (Suaminya) statusnya ditetapkan sebagai tersangka (08/Mei) dalam kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LPP/353/IV/2025/Restabes Sby, tertanggal 19 April 2025.
Sekarang ini kedua tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, ujar AKP Rahmad Aji Prabowo, S.IK., M.Si., Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya didampingi Kanit Jatanras Iptu Boby dan AKP Rina Shanty Dewi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Jum'at (09 Mei 2025).
Motif perusakan unit mobil ini diawali dengan adanya kerjasama antara pihak tersangka (Terlapor) dan pelapor mengenai pembangunan kanopi sebelumnya, lanjutnya.
Disaat pelaksanaan pembangunan kanopi, pihak terlapor memutus hubungan kerjasama secara sepihak, sambungnya dalam konferensi pers.
AKP Rahmad menerangkan, akibat pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak membuat pelapor emosi kemudian berujung perdebatan (Cekcok) diantara keduanya hingga akhirnya tersangka melakukan tindakan pengerusakan barang-barang serta kendaraan milik pelapor dengan dibantu suaminya.
Sementara ini kami menetapkan dua orang tersangka dan untuk tersangka lainnya penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, jelasnya.
Akibat tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dan pengerusakan barang, tersangka dijerat Pasal 170 dan atau 406 junto 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar