#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 24 Maret 2025

Cabuli Anak Tiri Dibawa Umur Ditangkap Polda Jatim


Lini Indonesia, Surabaya - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur yang dilakukan seorang pria sebagai ayah tirinya.

Awalnya, tersangka MR melakukan pernikahan siri kepada ibu korban inisial NH ditahun 2022 dan memiliki dua orang anak serta tinggal serumah.

Modus pencabulan yang dilakukan tersangka MR yaitu tersangka sering tidak memakai baju dan celana depan dan hanya celana dalam (Telanjang) di depan korban, ungkap AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim, Senin (24 Maret 2025).

Selanjutnya, tersangka sering menempelkan alat kemaluannya dipunggung anak tirinya tersebut (Korban). 



Disamping itu pula, tersangka MR sering memegang alat kemaluannya sendiri. Ia juga menarik tangan korban dan mengatakan, sini... sini... sini, untuk mengajak nonton video porno, terang AKBP Suryono Wadir Reskrimum  bersama Kombes Pol. Dirmanto. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kondisi psikologinya. Hasilnya, tersangka MR memiliki masalah seksual yaitu cenderung pada sifat Pedofilia, yang mana tersangka suka berfantasi seksual dengan anak usia Pra-puber, lanjutnya. 

Selain itu tersangka merasa puas ketika seksual atau cenderung mengintip orang berhubungan seksual atau telanjang sebagai bentuk kepuasan seksual, ujarnya. 

Disamping itu hasil pemeriksaan terhadap korban, kami temukan eksenti kecemasan atau depresi. Akibat dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, jelasnya. 

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Dedy)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar