#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 01 November 2024

Pria Sidodadi Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sebagai Pengedar Sabu Dan Extacy


Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pria inisial AF warga Jl. Sidodadi Kulon Gg. 1 Kec. Simokerto Kota Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil extacy. 

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka AF (41), anggota berhasil menemukan barang bukti berupa : dua kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ± 0,358 gram dan  ± 0,213 gram.

Lima kantong plastik klip berisi pil extacy warna orange dan masing-masing sebanyak 61 butir dengan berat netto ± 20, 645 gram dan pecahan butir pil extacy ± 4,280 gram. Tiga kantong plastik berisi serbuk extacy dan masing-masing berat netto ± 75,110 gram, ± 38,530 gram, ± 51, 271gram.

Selain itu di rumah tersebut anggota juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua buah timbangan elektrik, sebuah kotak warna merah muda, satu unit Hp, dua pak plastik klip, dua buah buku catatan penjualan narkotika dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 150 ribu, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (1/11/ 2024).



Menurut pengakuan tersangka AF bahwa Ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap S, lanjutnya. 

Sistem pengambilan sabu 3 gram dan pil extacy serta serbuk extacy dilakukan tersangka AF bertemu langsung dengan suruhan S di Jl. Sumbo Surabaya, sekira pukul 19.30 WIB (7/10) lalu, terangnya. 

Kompol Suria menjelaskan, narkotika tersebut kemudian dijual kembali kepada pelanggannya (Pembeli) atas perintah S (DPO).

Kompol Suria menyampaikan, setiap transaksi narkotika, tersangka AF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap per-gram sabu dan Rp 50 ribu setiap butir pil extacy.

Saat ini tersangka AF sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar