Lini Indonesia, Surabaya - Seorang warga Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo, selaku pengedar narkoba dengan menyimpan sabu-sabu di dua lokasi, berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AZR (32) di Kalijaten, Taman Kab. Sidoarjo, sekira pukul 13.30 WIB, anggota melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Hasil penggeledahan, anggota menemukan tiga kantong plastik berisikan kristal warna putih, dua timbangan elektrik, sebendel plastik klip, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu dan satu unit Hp.
Dari masing-masing tiga kantong plastik dengan berat netto ± 0,150, + 0,033, + 0,003 gram, kata Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (27/11/2024).
Selanjutnya, anggota membawa tersangka AZR di Surabaya, tepatnya di depan sebuah rumah di Jl. Simolawang Baru 4. Di tempat tersebut anggota melakukan penggeledahan, lanjutnya.
Hasil penggeladahan, anggota menemukan sekantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5,866 gram dan bungkus bekas teh sariwangi, tuturnya.
Tersangka AZR mengakui bahwa kristal warna putih (Sabu) tersebut miliknya. Ia memperoleh sabu itu dengan membeli kepada seseorang berinisial AM (DPO), ujarnya.
Sabu-sabu itu diranjau di Jl. Rangkah Gg. 2 Surabaya kemudian tersangka AZR mengambilnya di tempat tersebut, tambahnya.
Awalnya tersangka AZR mengambil ranjauan di tempat tersebut 3 gram sabu. Harga sabu 3 gram Rp 2.850 juta. Kemudian tersangka AZR diperintah AM (DPO) untuk mengambil sabu seberat 6 gram. Sebelumnya, tersangka AZR sudah melakukan pemesanan sebelum ditangkap, terangnya.
Menurut tersangka AZR bahwa Ia membeli sabu-sabu untuk dijual lagi dan sudah dua kali melakukan pembelian sabu kepada AM (DPO), jelasnya.
Pembelian sabu tersebut Ia lakukan sejak Oktober 2024. Setiap per-gram sabu Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu, imbuhnya.
Kini tersangka AZR sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar