#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 30 Oktober 2024

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Pencurian Gelang Rantai Berlian Bernilai Ratusan Juta


Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus pencurian gelang rantai berlian emas putih dengan 28 butir berlian di dalam toko perhiasan dengan modus baru. 

Pelaku seorang wanita berinisial AM (48) warga Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil dibekuk usai melakukan aksi pencurian di toko perhiasan Maximillian dan Mary PTC Mall Lt. Lg. A3-01 di jalan raya Lontar 02 Wiyung Kota Surabaya.

Sebelumnya, aksi pencuriannya tersebut sempat terekam CCTV di lokasi toko perhiasan dan viral.

Akibat aksi pencurian tersebut pemilik toko perhiasan mengalami kerugian senilai Rp 350 juta, ungkap AKBP Wimboko, Wakapolrestabes Surabaya didampingi AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim dan AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rabu (30/10/2024).

AKBP Aris Purwanto melanjutkan, awalnya pelaku masuk ke dalam toko perhiasan kemudian meminta kepada karyawan toko tersebut untuk mengambilkan beberapa perhiasan yang ada di dalam etalase kaca lalu mencobanya. 

Setelah berpura-pura mencoba beberapa perhiasan, AKBP Aris menjelaskan, pelaku menjatuhkan perhiasan gelang rantai berlian emas putih dengan berat 15,74 gram terdapat 28 butir berlian ke pangkuannya kemudian ke lantai.

AKBP Aris menerangkan, pelaku mencoba melepas syal yang dipakainya kemudian syal tersebut digunakan untuk menutupi gelang rantai berlian emas putih yang dijatuhkan kemudian dimasukan ke dalam tasnya, setelah itu kabur. 



Aksi pencurian gelang rantai berlian emas putih ini terbongkar, usai karyawan toko perhiasan melakukan pengecekan di dalam etalase kaca dan di CCTV, ujarnya. 

Akibat kejadian pencurian gelang rantai berlian emas putih yang memiliki sertifikat Gemological Institut Of America (GIA) seharga sekitar Rp 350 juta, pemilik toko perhiasan kemudian melaporkan ke pihak Polsek Lakarsantri Surabaya, tuturnya. 

"Selain membekuk pelaku, kami mengamankan barang bukti sebuah flasdisk berisi rekaman CCTV di toko perhiasan dan serta sebendel sertificate berlian dari korban".

"Satu pcs gelang rantai full berlian warna putih dengan berat 15,74 gram dengan 28 butir berlian. Masing-masing berlian 0,3 karat dan sepotong dress warna orange pakaian digunakan pelaku saat mencuri," bebernya. 

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, tandasnya. 

(Dedy)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar