#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 01 Oktober 2024

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Pesta Seks Di Kota Batu


Lini Indonesia, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap tiga perkara yakni dua kasus Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPU) dan kasus bertukar pasangan (Pasutri) dalam pesta seks bersama-sama. 

Untuk kasus TPPU yang berlokasi di Kec. Gubeng Kota Surabaya dan Malang, kami menetapkan dua orang tersangka. Sedangkan kasus bergonta-ganti pasangan kami menetapkan SM (31) sebagai tersangka, ungkap AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim dan Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim serta Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (01/10/2024).

Tersangka SM ini sebagai inisiator dan fasilitator yaitu memudahkan  untuk melakukan kegiatan pesta seks bersama-sama bagi pasangan suami-istri (Pasutri), lanjutnya. 

Sebelumnya, tersangka SM menggunakan group chat telegram untuk mengajak para Pasutri dalam giat pesta seks. Sekaligus tersangka menentukan waktu dan tempat serta pembayarannya bagi Pasutri yang berminat, ujarnya.

Selain itu tersangka SM juga mematok harga kepada Pasutri yang berminat dengan cara ditransfer. Setiap per-orang dipatok harga Rp 800 ribu. Harga tersebut dipergunakan tersangka SM untuk menyewa villa, jelasnya.

Di dalam villa, para peserta melakukan pesta dan fantasi seks dengan cara bergonta-ganti pasangan, katanya. 

Tersangka SM sudah dua kali ini menggelar aksi pesta seks di kawasan Kota Batu, baik dengan cara threesome yakni satu orang dipakai dua orang, tuturnya. 

Akhirnya, Tim Unit III Subdit IV TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan di kawasan Vila Kota Batu bersama pihak security Villa, berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, terangnya.

Di dalam Villa, kami mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang melakukan pesta seks. Peserta pesta seks ini berasal dari berbagai daerah, baik dari Kota/Kab Malang, Blitar, Kediri dan Bandung, paparnya.

Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp 825 ribu, 5 buah bra, 12 celana dalam, 4 buah kondom, satu unit Hp, 5 botol miras dan lain-lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar