Lini Indonesia, Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.
Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Jum'at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
--Dua puluh satu kantong plastik yang berisi Sabu-sabu dengan berat total 5,97 gram.
-- Sebuah timbangan elektrik warna hitam.
-- Dua bendel plastik klip.
-- Sebuah Kotak kecil warna Hijau.
-- Sebuah HP merk REDMI warna abu-abu.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, "Untuk pelaku kedua yang tertangkap pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
-- Tiga kantong plastik yang berisi Sabu-sabu dengan berat total 1,91 gram.
-- Satu bendel plastik klip.
-- Sebuah timbangan elektrik warna silver.
-- Sebuah scrop dari sedotan.
-- Uang tunai sebesar Rp. 150 juta.
-- Sebuah box kecil warna hijau.
-- Sebuah tas Ransel warna hitam.
-- Sebuah HP merk REDMI warna Hijau," terang Iptu Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Saihu)








0 komentar:
Posting Komentar