Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Pasutri (Pasangan Suami-istri) yang memiliki peran sebagai kurir dan operator (Penghubung) dengan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pasutri berinisial APN (35) dan LF (28) berhasil ditangkap di sebuah rumah Jl. Ngagel Madya Gg. 6 Kel. Baratajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya, sekira pukul 16.00 WIB, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (07 Mei 2024).
Di rumah itu kami mengamankan berbagai barang bukti seperti empat kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat total seluruhnya ± 0,961 gram, beberapa bendel klip plastik, sebuah sekrop dan kotak kecil warna merah serta kotak seng, satu buah timbangan elektrik dan lain-lainnya, terangnya.
Tersangka APN mengakui bahwa kristal warna putih (Sabu) itu miliknya. Ia mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial S (DPO) melalui perantara tersangka LF dengan cara diranjau di dekat Pemakaman Mbah Ratu di Jl. Demak Surabaya seberat ± 15 gram, bebernya.
Setelah itu narkotika jenis sabu seberat ± 15 gram, dipecah-pecah oleh tersangka LF menjadi paket kecil-kecil kemudian diranjau kembali. Hal tersebut dilakukan atas perintah dari S (DPO), lanjutnya.
"Setiap pengambilan dan pengiriman, tersangka LF mengaku mendapatkan upah dari S sebesar Rp 50 ribu," jelasnya.
"Jadi tersangka APN berperan sebagai perantara jual-beli sabu sedangkan tersangka LF selaku operator yang melakukan komunikasi dengan S (DPO)," tegasnya.
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar