Lini Indonesia, Surabaya - Seorang perempuan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di dalam sebuah rumah di Jl. Griyo Mapan Utara Sidoarjo, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap diri seorang wanita tersebut yang diketahui berinisial TMH (43), anggota menemukan sabu dan barang bukti lainnya, ujar AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (13/11/2023).
Menurut AKP Akhmad bahwa barang bukti yang berhasil diamankan anggota di rumah tersangka TMH meliputi, "2 buah klip besar dan 4 buah klip kecil berisi sabu dengan total berat seluruhnya 21,82 gram," jelasnya.
Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah timbangan digital dan skrop plastik dari sedotan, sebendel klip plastik serta dua unit handphone (Hp), lanjutnya.
Tersangka TMH diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terang Kasat Narkoba.
Kini tersangka berinisial TMH ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar