#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 03 Agustus 2023

Satreskrim Polrestabes Surabaya Meringkus Pelaku Pencurian Mobil Yang Sudah Digadaikan


LINDO, Surabaya - Keberhasilan Tim Resmob Sat-Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkap pelaku pencurian satu unit mobil merk Toyota Agya di tempat perpakiran di Royal Plaza Surabaya layak mendapatkan apresiasi. 

"Dalam waktu singkat, pelaku pencurian mobil berinisial UK (31) warga Jombang dan tinggal di Surabaya ini akhirnya diringkus," ungkap AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hariyoko, Kamis (3 Agustus 2023).

Awalnya, Mirzal melanjutkan, pelaku UK menggadaikan satu unit mobil warna putih merk Toyota Agya 1.0 G MT tahun 2015, dengan Nopol : L-1294-JB kepada seseorang.

 Mobil yang sudah dilengkapi GPS tersebut digadaikan senilai Rp 30 juta. Rencananya uang tersebut dipergunakan pelaku UK sebagai modal, tambahnya. 

Selama mobil itu berada ditangan penerima gadai, pelaku UK memantau terus mobilnya melalui GPS untuk dipakai kemana saja, ujarnya. 

AKBP Mirzal menerangkan, ketika penerima gadai membawa mobil tersebut di dalam sebuah mall yakni di Royal Plaza Surabaya untuk berbelanja, pelaku UK langsung menunju ke tempat perpakiran mall tersebut kemudian menghidupkan mesin mobil itu dengan menggunakan kunci cadangan (Duplikat) yang tidak diserahkan kepada penerima gadai. 

Setelah pelaku berhasil menghidupkan mesin mobil dengan kunci cadangan kemudian mobil itu dibawa keluar. Namun saat dipintu keluar, pelaku UK dicegat petugas management perpakiran Mall dan menanyakan karcis parkir, pelaku mengatakan bahwa karcis parkirnya hilang sambil menunjukan kunci kontak cadangan mobil kepada petugas parkir lalu pelaku berhasil membawa keluar mobil tersebut, bebernya.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Sat-Reskrim Polrestabes Surabaya dalam waktu singkat berhasil meringkus pelaku UK. 

Selain itu Tim juga mengamankan satu unit mobil merk Toyota Agya, STNK, selembar karcis, Flash disk berisi rekaman CCTV dan satu unit Hp, paparnya. 

Pelaku UK mengaku bahwa Ia melakukan aksi pencurian mobil miliknya sendiri yang sudah digadaikan karena ingin menaruh mobil dirumahnya untuk persiapan istrinya melahirkan dan sekaligus mendapatkan uang. 

Kini pelaku UK sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar