#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 22 Januari 2023

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Di Rumah Kontrakan

 


Surabaya, Lindo News - Lagi-lagi, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 poket plastik yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.

Penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika berisinial A (39) dilakukan di sebuah rumah kontrakan Jl. Bulak Cumpat Utara Surabaya, sekira pukul 09.30 WIB, (14/01), ungkap AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (22/01/2023).

Penangkapan tersangka A warga Bulak Cumpat Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian informasi tersebut kami tindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilokasi sebelumnya, lanjutnya. 

Hasil dari penggeledahan di rumah kontrakan, kami menemukan 4 poket plastik kecil berisi sabu di dalam sebuah dompet kecil warna hitam. Masing-masing poket berisi sabu seberat ±1,40 gram, ±1,30 gram, ±0,80 gram dan ±0,31 gram, terangnya. 

"Jadi total berat keseluruhan sabu yakni ± 3,48 gram beserta plastik pembungkusnya. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebendel klip plastik kecil kosong, sebuah Hp beserta sim card serta uang tunai senilai Rp 195 ribu," jelasnya. 

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya. 

Menurut pengakuan tersangka A bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I (DPO), ujarnya. 

Barang haram itu diambil dengan cara diranjau yaitu ditaruh dirumput di belakang SPBU jalan Kedung Cowek Surabaya kemudian dijual lagi, sambungnya. 

Kini tersangka sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar