Lini Indonesia, Pasuruan - Rapat Sidang Paripurna III digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terkait penyampaian laporan jawaban Bupati Kabupaten Pasuruan di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Disamping itu rapat Sidang Paripurna III membahas atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Non APBD tahun 2026, Rabu (30/09/2026).
Dalam Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.
Hadir di dalam Sidang Paripurna antara lain : Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan Shobih Asrori, Jajaran Wakil dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekda, Asisten, Staf Ahli, OPD, Kepala Dinas, Camat dan segenap Insan Pers.
Sebelum Sidang Paripurna di mulai, Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan terlebih dulu membacakan surat masuk, perihal izin tidak bisa hadir Bupati Pasuruan H.M., Rusdi Sutejo, dikarenakan ada kegiatan ke jakarta.
Dalam kesempatan ini Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan, rapat kedua yang digelar Selasa kemarin, Fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya mengenai Raperda Non APBD tahun 2026 yang telah disampaikan Bupati Pasuruan.
"Saat ini kita akan mendengarkan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Non APBD tahun 2026 yang telah disampaikan oleh Bupati Pasuruan pada Sidang Paripurna ke-II," tuturnya sembari membuka Sidang Paripurna ke-III.
Shobih Asrori Wakil Bupati Pasuruan menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi tentang lima Raperda Non APBD tahun 2026 yang diusulkan Pemkab Pasuruan.
Mewakili Bupati, Shobih Asrori menyampaikan jawaban dari para jubir Fraksi-fraksi atas pandangan umum mengenai Raperda Non APBD tahun 2026 terkait 5 usulan.
Adapun 5 usulan tersebut mengenai Raperda tentang kerjasama daerah, Raperda tentang perubahan ke-empat atas Perda No.6 tahun 2015 tentang Pemdes, Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Raperda tentang penyertaan modal, dan Raperda tentang pencabutan Perda No. 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas," jelasnya.
Demikianlah jawaban kami terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda dari Bupati Pasuruan.
Semoga saran, pertanyaan dan himbauan yang mendapat dukungan dari seluruh Fraksi -fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan menjadi bahan masukan dalam pembahasan yang lebih mendalam dan insentif di tingkat pembahasan selanjutnya, guna penyempurnaan Raperda yang kami sampaikan, tutupnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akan dibahas oleh Pansun DPRD Kabupaten Pasuruan secara intern.
(Dedy)
View
