Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar, Amankan ± 42,0 Gram Sabu

liniindonesia
0

Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Methaphetamine (Sabu) dengan total seberat bruto ± 42,0 gram.


"Kami juga meringkus tersangka A.T.F (23) di dalam sebuah Gang Perumahan Puri Lidah Kulon Indah Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, sekira pukul 18.30 WIB, (18/09) lalu," ujar AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


AKP Adik melanjutkan, sabu seberat 

total ± 42,0 gram tersebut di kemas di dalam 24 buah klip plastik dan kami temukan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka A.T.F.,


Tersangka A.T.F., mengaku bahwa Ia memperoleh (Membeli) sabu dari Kebo (DPO) kemudian Ia edarkan (Jual) kembali, tutur AKP Adik kepada awak Media Lini Indonesia, Rabu (30/09/2026).


Ia mendapatkan sabu dari Kebo di dalam sebuah rumah yang berada di Jl. Babatan Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya, sekira pukul 17.30 WIB, Selasa (18/08) lalu, kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


Lebih lanjut, AKP Adik menjelaskan, narkotika jenis sabu itu diedarkan tersangka A.T.F., kepada teman-temannya dengan cara sistem ranjau yakni ditaruh di tempat yang sudah ditentukan.


AKP Adik menerangkan, setiap per-poket sabu di jual tersangka A.T.F., berkisar Rp 100 ribu hingga sampai Rp 800 ribu. Setiap harinya, Ia berhasil menjual sabu sebanyak 10 kali dan Ia sudah 3 tahun menjual sabu-sabu.


"Hasil keuntungan dari menjual sabu, Ia mendapatkan uang tunai senilai Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta dan serta mendapatkan sabu cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri dari Kebo (DPO), tegasnya.


"Alasan tersangka nekat menjual narkotika jenis sabu dikarenakan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus mendapatkan sabu secara gratis," tambahnya.


Selain sabu seberat bruto ±42,0 gram, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu : sebendel klip plastik kosong, sebuah timbangan elektrik dan tas selempang warna hitam, sebuah kotak plastik cotton buds dan sebuah kotak paket dibungkus lakban coklat serta satu unit Hp.


Tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang No. 1 tahun 2026 sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau mati dan atau denda paling sedikit Rp 2 milyar.


(Dedy)

Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!