Lini Indonesia, Surabaya - Upaya Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor membuahkan hasil.
Seorang pemuda M.F.R. (21), warga Sencaki, Simokerto, damankan polisi setelah mencuri sepeda motor milik perempuan C.A.F. (20).
Kasus tersebut bermula ketika korban berkunjung ke rumah temannya di Jalan Kupang Segunting III Nomor 5, Surabaya, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 16.58 WIB.
Korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam di depan rumah. Saat korban berada di dalam rumah temannya, kendaraan tersebut diduga dicuri dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci T.
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tegalsari.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, petugas menindak-lanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari proses tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi seseorang yang terlibat dalam pencurian kendaraan milik korban.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci setang menggunakan kunci T. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Hadi.
Titik terang diperoleh pada Selasa, 22 September 2026, polisi menerima informasi mengenai keberadaan M.F.R. yang saat itu berada di sebuah warung pangsit di Sumbo, Kelurahan Simolawang, Simokerto, Surabaya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu mata kunci T berujung runcing serta satu kunci berbentuk Y yang digunakan untuk memutar mata kunci tersebut.
Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda. Lokasi tersebut tersebar di Surabaya serta beberapa daerah di luar kota, yakni Gresik dan Lamongan.
Pengakuan itu mencakup aksi di kawasan Kupang Segunting, Pasar Tembok, Pakuwon Kenjeran, sekitar Jalan Mbah Ratu di depan SPBU, Jalan Kalilom, Hotel Permata, Sememi, Kedungdoro, serta kawasan Kenjeran yang dikenal dengan sebutan Batu-Batu.
Tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Gresik dan Lamongan. Dari seluruh lokasi tersebut, kendaraan yang disebut telah dicuri antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, dan Yamaha Mio dengan beragam warna.
Khusus di kawasan Pasar Tembok, tersangka mengaku memperoleh dua sepeda motor. Dengan demikian, polisi masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam pencurian sedikitnya 12 kendaraan dari 11 lokasi.
Pengakuan tersangka tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih melakukan verifikasi, mencocokkan laporan polisi di setiap wilayah, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan maupun penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu lembar STNK asli Honda Vario 150 berwarna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi L 6186 UD. Petugas juga menyita satu mata kunci T berujung runcing dan satu kunci berbentuk Y.
(Dedy)
View

