LINDO, Surabaya - Lagi-lagi, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dan menangkap seorang pelaku perjudian online Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess (BDQQ)
Pelaku perjudian online MY (28) warga Surabaya ditangkap ketika sedang berjudi online BDQQ di daerah Pesapen Barat 9 Surabaya, tutur AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto, (30/07/2023).
Selain menangkap pelaku, anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp, 3 lembar screenshot bukti permainan dan selembar deposito, lanjutnya.
Awalnya anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan giat pemantauan di wilayah hukumnya kemudian mendapatkan informasi terkait perjudian online jenis BDQQ dengan taruhan uang. Sebelumnya, pelaku MY deposit uang senilai Rp 400 ribu, terangnya.
Setelah melakukan perjudian online, pelaku MY mengalami kemenangan sehingga uangnya yang di depositkan bertambah menjadi Rp 704 ribu di saldonya, jelasnya.
"Rencananya, uang tersebut akan di Withdraw Funds oleh pelaku MY," tambah Suroto.
Menurut pengakuan pelaku bahwa uang kemenangan dari hasil judi online ini akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ujarnya.
Saat ini pelaku MY sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar