Lini Indonesia, Malang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Indonesia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Malang beserta jajarannya, atas penanganan kasus dugaan penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan korban.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah terlapor dalam kasus tersebut kini telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 2 November 2026.
Ketua LSM Gerbang Indonesia M. Muslikh biasa di pangil Oce menilai, langkah cepat dan tegas dari Unit PPA Satreskrim Polres Malang menjadi bukti bahwa Polri hadir untuk melindungi korban kekerasan, khususnya perempuan dalam lingkup rumah tangga.
"Kami sebagai wadah masyarakat dan pengawal peristiwa ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolres Malang beserta jajarannya".
"Laporan korban ditangani secara profesional, dan kini pelaku sudah ditahan. Ini bentuk keadilan bagi korban," ujar OCE perwakilan LSM Gerbang Indonesia kepada media, Sabtu (7/11/2026).
"Kronologi Singkat".
Berdasarkan keterangan yang dihimpun LSM dan laporan korban, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada tanggal 7 Agustus 2026 di rumah terlapor di wilayah Kabupaten Malang.
Korban berinisial N (50), yang merupakan istri dari terlapor, diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami lebam di beberapa bagian tubuh.
Dalam peristiwa tersebut, terlapor yang berinisial A (53), diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat berupa kursi duduk.
Korban kemudian menjalani visum di RSU Kanjuruhan Kepanjen, yang dilakukan atas permintaan tim penyidik Polres Malang, sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Malang dengan dasar :
"Laporan Polisi Nomor : LP/B/334/VIII/2026/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Agustus 2026".
Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan :
"Surat Perintah Penyidikan Nomor : http://SP.Sidik/132/IX/2026/Satres PPA, tertanggal 11 September 2026".
"Pelaku Sudah Ditahan".
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang melakukan penahanan terhadap terlapor sejak tanggal 2 November 2026.
LSM Gerbang Indonesia menilai penahanan tersebut memberikan rasa aman bagi korban, yang selama ini mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan".
Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
"Kami percaya penyidik bekerja sesuai prosedur," tambahnya.
"Polri Bersama Rakyat".
Di akhir pernyataannya, LSM Gerbang Indonesia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
"Polri Bersama Rakyat. Jika ada kekerasan, jangan takut melapor. Negara hadir melalui Polres Malang," tutupnya.
(Andik)
View