LSM Gerbang Indonesia Bongkar Dugaan Penggelapan Kayu Negara 18 Pohon Mahoni Di Bahu Jalan Jurang 100 Meter Di Desa Ngadirejo Jabung

liniindonesia
0

Lini Indonesia Malang - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)Gerbang Indonesia menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara berupa kayu Mahoni di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.


Ketua LSM Gerbang Indonesia, Muslich, mengungkapkan pihaknya menemukan 18 pohon Mahoni tua yang ditebang di bahu jalan kabupaten di wilayah Ngadirejo - Dusun Mindi, Jabung pada 10 Oktober 2026 lalu.


Ironisnya, pohon-pohon tersebut selama ini berfungsi sebagai tanggul penahan jalan di atas jurang dengan kedalaman mencapai 100 meter.


"Penebangan 18 pohon di bibir jurang tanpa kajian dan tanpa penahan pengganti ini sangat membahayakan. Jalan bisa longsor kapan saja apalagi musim hujan," kata Muslich, Rabu (15/10/2026).



Kejanggalan lain, lanjut Muslich, jumlah kayu gelondongan yang ada di TPK (Tempat Penimbunan Kayu) tidak sesuai dengan jumlah 18 pohon yang ditebang.


"Kami menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan. Sebagian kayu, sekitar 5 gelondong, informasi di lapangan dijual perorangan ke sawmill, bukan lewat lelang resmi Perhutani. Ini kan aset negara," tegasnya.


LSM Gerbang Indonesia telah mengantongi bukti foto dengan titik koordinat dan timestamp, serta menemukan tumpukan kayu di Dusun Mindi yang siap jual.



Pihaknya mendesak Dinas PUPR Kabupaten Malang dan Perhutani KPH Malang untuk segera melakukan audit dan menghentikan penebangan.


"Kami sudah buat laporan resmi ke PUPR dan Polres. Kami minta transparansi, kemana larinya kayu negara itu. Jangan sampai keselamatan jalan dikorbankan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani dan Dinas PUPR Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi, dan rakyat berharap Kepolisian Resor Malang dan PUPR SIDAK ke TKP.    


(Andik)

Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!