Keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tersangka Pengemasan Ulang Beras SPHP, Patut Diapresiasi

liniindonesia
0

Lini Indonesia, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pangan dan Perlindungan Konsumen melalui pengemasan ulang beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).


Hasil pengungkapan ini merupakan  bagian dari komitmen Bapak Kapolri dengan programnya yakni : "Melindungi Masyarakat Serta Mengawal Pelaksanaan Program Pangan Pemerintah".


Kasus penyalahgunaan dan pemalsuan beras SPHP yang dikemas ulang untuk diperdagangkan kembali ini akan mempengaruhi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, tutur Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, Jum'at (30/10/2026).


AKBP Irawan Setyono melanjutkan, pengungkapan kasus kemasan ulang beras SPHP ini berkat informasi dari masyarakat sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan distribusi beras SPHP.


Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, akhirnya Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kegiatan pengemasan ulang beras SPHP yang berlokasi di Lingkungan Bangkalan, RT. 02/RW. 01, Desa Pagak, Kec. Beji, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, lanjutnya.


Selain mengamankan berbagai beras dalam bentuk kemasan yaitu polos sebanyak 800 Kg dan beras SPHP sebanyak 20 ton di dalam satu unit truck dengan Nopol : N-8415-UG serta selembar surat jalan pengemudi truck.


Satreskrim Polres Pasuruan juga menangkap 5 tersangka yakni berinisial : I.H., A.S., W., S.Y., dan A.W., yang berada dilokasi, terangnya.


Kapolres Pasuruan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tersangka inisial : F., S.Y., dan M., di Kec. Baron Kab. Nganjuk Jawa Timur.


Adapun tersangka yang ditetapkan yaitu : I.H., warga Kec. Beji Kab. Pasuruan, F., warga Baron Kab. Nganjuk, S.Y., warga Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk dan M., warga Kec. Mojogendang Kab. Karangayar, Jawa Tengah.


Pengungkapan kasus ini dilakukan untuk memastikan program Pangan Pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan, pungkasnya.



AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka I.H., diduga selaku pembeli beras SPHP sebanyak 20 ton dari F., dan S.Y., Ia sudah 3 kali melakukan transaksi pembelian beras SPHP.


Beras tersebut diambil dari gudang Bulog Kebonagung Kab. Malang, diangkut menggunakan dua unit truck bernopol : N-8415-UG dan N-8605-ES, selanjutnya beras SPHP tersebut dibawa I.H., ke rumahnya di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kec. Beji, Kab. Pasuruan, ujarnya.


AKP Rizky mengatakan, setelah itu diduga beras dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 Kg dengan melibatkan W., S.D., dan A.W. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, M., meminta bantuan Y., mengantarkan W., S.D., dan A.W., dari Kab. Karanganyar, Jawa Tengah menuju Kab. Pasuruan untuk membantu I.H., di dalam kegiatan pengemasan ulang tersebut, sambungnya.


AKP Rizky menjelaskan, beras yang dikemas ulang tersebut diduga dijual kembali ke M., kemudian oleh M., beras tersebut dijual ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.


"Kegiatan pengemasan berisi beras tersebut dilakukan I.H., sejak tanggal 20 Oktober 2026, dalam proses BAP sebanyak 70 ton," tegasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan meliputi : satu unit Truk, satu unit kendaraan Pik'Up Mitsubishi Colt, 14 sak beras dalam karung hijau polos masing-masing berkapasitas 50 Kg, 1.900 sak beras SPHP, selembar surat jalan pengemudi truck dan satu unit mesin jahit karung beras.


100 buah karung beras hijau polos, 100 buah kemasan beras SPHP ukuran 5 Kg, satu unit Hp, 384 buah karung polos hijau, 508 buah kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 Kg yang kosong.


Atas perbuatannya, 4 tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Pasal 139 Jo. Pasal 84 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar.


Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., Deputi 1 Bapenas RI menuturkan, atas nama Kepala Badan Pangan Nasional memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Pasuruan yang telah berhasil mengungkap kasus terkait beras SPHP.


Akibat perbuatan para tersangka, konsumen (Masyarakat) dan pedagang sangat dirugikan sebab membuat harga beras menjadi melonjak per-Kg, lanjutnya.


"Mari kita dukung Program Pangan dari Pemerintah agar subsidi beras tepat sasaran kepada yang membutuhkan," pungkasnya.


(Dedy)


Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!