Dir. Tipideksus Bareskrim Kombes Suhasto : Kasus PT. DSI Dibagi 4 Klaster, 3 Berkas Sudah P-21

liniindonesia
0

Lini Indonesia, Jakarta - Subdit Rektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri  melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap aset (Aset Tracing) dengan nilai total lebih dari Rp 500 Miliar. 


Hasil pengungkapan tersebut sangat di nanti-nantikan ribuan korban dari PT. Dana Syariah Indonesia (PT. DSI).


Aset tersebut diharapkan menjadi jalan bagi pemulihan kerugian para pemberi dana (Lender) yang uangnya tertahan sejak platform pendanaan berlabel syariah itu gagal bayar.


Kabar tersebut datang bersamaan dengan dinyatakan lengkapnya (P-21) berkas perkara tersangka berinisial FH oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026.  


FH merupakan tersangka pada klaster ketiga dari empat klaster yang disusun penyidik untuk membongkar perkara PT. DSI. 



Penyidik memetakan perkara ini ke dalam empat Klaster yakni :


Klaster pertama : menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku Pendiri sekaligus mantan Direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku Komisaris. 


Klaster kedua menjerat seorang tersangka sedangkan Klaster ketiga menjerat FH. 


Berkas ketiga Klaster tersebut kini seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. 


Adapun Klaster ke-empat menyasar PT. DSI sebagai korporasi dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. 


Skala perkara ini tidak main-main, berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Per- September 2025.


Sejak tahun 2018, PT. DSI telah menghimpun dana dari 23.266 Lender dengan akumulasi mencapai Rp 11,49 triliun. 


Per-tanggal 22 September 2025, dana Lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp 2,47 Triliun milik 11.151 Lender. 


Dari jumlah itu, sekitar Rp 1,87 Triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sementara yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 Miliar.



Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir. Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan, penanganan perkara ini sejak awal diarahkan pada pemulihan kerugian korban. 


"Keberhasilan penanganan perkara PT. DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka". 


Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. 


"Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para Lender mengalir," tegas Suhasto. 



Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dit. Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., meluruskan agar publik tidak keliru membaca nilai sitaan dalam satu berkas perkara. 


"Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas". 


Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. 


"Secara total, Tracing Aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp 500 Miliar dan itu masih terus kami kembangkan," ujar Arsal. 



Dalam berkas tersangka FH saja, Penyidik menyita antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.


Delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (Cessie) sebuah BPRS yang berlokasi mulai dari Bekasi hingga Palembang serta uang tunai hampir Rp 5,4 Miliar. 


Arsal menjelaskan, Klaster ke-empat yang menjerat korporasi justru menjadi kunci untuk memperluas ruang pemulihan. 


"Dengan menjerat PT. DSI sebagai korporasi, pertanggung-jawaban pidana tidak berhenti pada individu". 


"Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung Dana Lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban," jelasnya.


Ia juga mengingatkan para korban agar tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. 


"Kami memahami keresahan para Lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu". 


"Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum," pesan Arsal.


Penanganan perkara ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. 


Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan atau Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.


Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.


Pasal 299 Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.


(Red)

Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!