Di Duga Ada Penyelewengan Pohon Hasil Penebangan Di Desa Ngadirejo

liniindonesia
0

 


Lini Indonesia, Malang - Kepala Desa ngaderejo M. Toib menerangkan, pada ada tanggal (13/05/2024) lalu, kami membuat surat permohonan penebangan kepada Perhutani melalui BKPH Tumpang.


Setelah beberapa tahun kita tunggu tidak ada kabarnya, Saya kira sudah tidak ada respon oleh pihak Perhutani.


Tidak tahunya, dua minggu yang lalu ada pemberitahuan dari pihak Perhutani terkait surat kami tentang permohonan penebangan pohon di setujui.


Awal permohonan penebangan pohon berjumlah 21 pohon, dalam surat pemberitahuan di setujui 18 pohon yang akan di tebang dan pelaksanaan penebangannya di lakukan oleh pihak perhutani kantor cabang Tumpang.


Setelah beberapa hari dari penebangan tersebut tersiar kabar bahwa pohon mahoni yang di tebang di duga di jual ke perorangan,


Kami tidak pernah melakukan monitoring maupun mendatangi penebangan kayu tersebut karena bukan tugas kami dan kebetulan waktu itu saya barusan operasi dan butuh istirahat.


Kami selaku Kepala Desa tidak pernah tahu dengan adanya dugaan penjualan hasil hutan berupa kayu mahoni.


Seandainya itu benar, biar aparat hukum yang melalukan penyelidikan, Rabu (28/10/2026), tegas Toib.



Bina Marga Kabupaten Malang melalui Kepala Bidang pembangunan, Anita Aulia Sari mengatakan, penebangan pohon mahoni yang berada di wilayah Jabung tepatnya di Desa Ngadirejo bukan kewenangan dari Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.


Penanganan pohon di sepanjang jalan perlu memperhatikan status ruas jalan, batas Ruang Milik Jalan (Rumija), serta status penguasaan dan pengelolaan lahan tempat pohon tersebut tumbuh.


Pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang, Dinas PU Bina Marga melaksanakan penanganan sesuai tugas dan kewenangannya, khususnya terkait fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.


Akan tetapi, jika pohon berada di kawasan yang pengelolaannya menjadi kewenangan Perhutani, meskipun secara visual berada di tepi atau di sekitar Rumija, penanganannya perlu dikoordinasikan dengan pihak Perhutani sesuai status kawasan dan ketentuan yang berlaku, jelas Anita.


Batas Rumija dan batas kawasan hutan tidak selalu sama. Jadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa semua pohon di Rumija menjadi kewenangan penuh Bina Marga, atau sebaliknya, semua pohon di tepi jalan kawasan Perhutani sepenuhnya menjadi kewenangan Perhutani. 


Jika terdapat pohon yang rawan tumbang dan membahayakan pengguna jalan, penanganan keselamatan perlu segera dikoordinasikan tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan kawasan, lanjut Anita.



Administratur KPH Malang Kelik Jadmiko mengatakan, memang Perhutani menerima surat permohonan dari Kepala Desa Ngadirejo pada tahun 2024.


Alasannya, pohon semakin besar akan membuat penyempitan jalan dan akarnya bisa membuat kerusakan jalan di sekitarnya.


Serta menganggu kabel dan tiang listrik, belum lagi ranting yang jatuh bisa membahayakan penguna jalan.


Dengan berbagai pertimbangan dan kajian melalui tahapan yang dilakukan oleh pihak Perhutani Daerah maupun Pusat secara bersama-sama sesuai dengan SOP, sudah ada rencana untuk melakukan penanaman pohon mahoni baru.


Kebetulan juga ada surat dari  permohonan dari Kepala Desa Ngadirejo, maka pihak Perhutani menyetujui yang awalnya 21 pohon menjadi 18 pohon.


Dalam pelaksanaan penebangan pohon dilakukan oleh pihak Perhutani dalam hal ini oleh BKPH Tumpang.


Dengan melakuan penebangan disinyalir ada pohon yang tumbang akibat penebangan tersebut dan disinyalir juga ada pohon yang di selewengkan, terang Kelik.


Kami sudah melakukan insvestigasi dengan memanggil beberapa petugas untuk di mintai keterangan, yang bersalah jelas kami akan melakukan tindakan sesuai presedur.


Kami juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Jabung untuk melakukan penyelidikan.


Terkait dengan Kepala Desa Ngadirejo, kami selaku pihak Perhutani tidak ada permasalahan dengan pihak Desa.


Terkait tanaman petani yang terdampak penebangan pohon akan kami ganti kerugiannya.


Kami pastinya juga akan mendata, apakah sudah ada Surat Kerjasama (PKS) pengelolah lahan tersebut dengan Perhutani.


Seandainya sudah ada PKS, kami akan ganti sesuai kerusakanya, lanjut Kelik.     


(Andik)

Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!