Lini Indonesia, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya.
Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (Bong) lengkap, diduga digunakan tersangka.
Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.
"Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan".
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut".
Polisi juga memastikan, kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan tersangka.
MG terancam dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar