#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Sabtu, 05 Juli 2025

Jawapes Lapor Oknum Ke Polres Pasuruan, Kepemimpinan Sah Dipastikan Berdasarkan S.K., Kemenkumham


Lini Indonesia, Pasuruan – Pengurus Ormas (Organisasi Masyarakat) dari Pengurus Jawapes (Jaringan Warga Peduli Sosial) dengan tegas mengambil langkah hukum terhadap oknum yang mengaku Ormas Jawapes atas penyalahgunaan nama dan logo organisasi. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Jawapes Jawa Timur melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan melalui Surat Pengaduan Nomor 098/S.P/DPD-J.P/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025.

Menurut Sugeng Samiadji, Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur menyebutkan bahwa pihaknya menemukan aktivitas ilegal yang mencatut nama dan atribut Jawapes di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. 

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama Jawapes. Hal ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya, Jum'at (4/7/2025).

Menurutnya bahwa kepengurusan lama di bawah Ketua Umum Juni Hari telah berakhir setelah menjabat dua periode (2012–2017 dan 2017–2022). 

Dikarenakan terjadi kekosongan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) digelar 11 Juli 2024 dan secara aklamasi menetapkan H. Edy Rudyanto, S.H, MH, CLA, CPLA, CPM, CPArb sebagai Ketua Umum.

Kepengurusan baru disahkan melalui Akta Notaris Rizky Ayu Nataria El Chidtian, S.H., MKn Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-0000881.AH.01.08.Tahun 2025. 

Dengan ini hanya kepengurusan Jawapes di bawah H., Edy Rudyanto dan Sekretaris Jenderal Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA yang sah secara hukum.

Ketua Umum H. Edy Rudyanto mengatakan, cukup dihadapi dengan senyuman saja.

“Kami sudah memberi waktu masa sanggah selama 6 bulan dengan dipublikasikan lebih dari 100 media tapi tidak ada tanggapan," jelasnya.

Sekjen Rizal Diansyah Soesanto mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak oleh kelompok yang mengaku-ngaku.

“Sekarang semua bisa dicek legalitasnya secara online. Kalau tidak punya SK Kemenkumham, berarti ilegal,” tegas Rizal.

Wakil Ketua DPP Jawapes, Achmad Rifai menambahkan, kalau masih merasa pendiri, silakan datang langsung ke kantor resmi. 

"Tidak perlu gembar-gembor di media dengan bahasa diplintir. Jawapes punya legalitas dan ada AD-ART-nya, silahkan selesaikan secara organisasi agar dapat kepastian hukum yang jelas bukan malah membangun opini," ungkap Rifai.

Sementara itu, Abdul Kadir alias Yanto, yang mengaku sebagai bendahara Ormas Jawapes, mengeluh ditekan oleh pihak LSM Jawapes. 

Namun hingga kini, kelompoknya belum mampu menunjukkan S.K., Kemenkumham maupun akta notaris yang sah.

Legal Affair DPP Jawspes, Dr. Suwito, S.H., M.H., telah mengklarifikasi ke Kemenkumham. 

Hasilnya, hanya ada satu nama Jaringan Warga Peduli Sosial yang terdaftar resmi, yakni dengan kepengurusan H., Edy Rudyanto dan Rizal Diansyah Soesanto.

Laporan ini mengacu pada UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 tahun 2017 tentang Ormas, KUHP Pasal 263 dan 264, UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014, serta dokumen legal Jawapes yang telah sah dan diumumkan secara terbuka. 

(Red)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar