Lini Indonesia, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja di daerah Waru Sidoarjo.
Hasil pengungkapan ini anggota menangkap tersangka FAG (21) dipinggir Jl. Cucut Kel/Desa Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (08/11/2024).
Selain itu kami mengamankan ganja dengan berat netto total ± 30,056 gram. Barang narkotika tersebut kami temukan di dalam rumah Jl. Brebek Badongan RT. 05 RW. 04 Kel/Desa Brebek Kec. Waru Kab. Sidoarjo, setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa Ia membeli ganja tersebut melalui Media Sosial (Medsos) di salah satu akun Instagram. Selanjutnya, barang diambil di pinggir Jl. Tenggilis Mejoyo sekitar Taman Safira Kec. Tenggilis Mejoyo kota Surabaya dengan sistem ranjau, terangnya.
"Satu poket berisi 50 gram ganja, dibeli tersangka seharga Rp 1,2 juta," jelasnya.
Setelah itu ganja tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa poket kecil-kecil. Setiap poketnya dijual dengan harga Rp 100 ribu, ujarnya.
Disamping itu tersangka juga mengakui bahwa Ia sudah melakukan transaksi pembelian ganja 3 kali, tegasnya.
Setiap melakukan transaksi penjualan ganja, tersangka mendapat keuntungan Rp 300 ribu, jika laku semuanya, tambahnya.
Kini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar