#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 15 Oktober 2024

Racik Obat-obatan Tanpa Mengetahui Dosis, Seorang Baby Sister Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim


 Lini Indonesia, Surabaya - Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga namun tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian. 

Menurut Kombes Pol. Farman, Dir. Reskrimum Polda Jatim mengatakan, seorang perempuan berinisial N (36) asal Bone Sulawesi Selatan dan ber-KTP di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (15 Oktober 2024).

Kami mengamankan barang bukti berupa selembar foto copy KK dan akta kelahiran korban, selembar hasil cek up laboratorium atas nama korban, sebuah flashdisk berisi CCTV di rumah. 

Selain itu kami juga mengamankan barang bukti dari ahli dan tersangka yaitu sebendel rekam medis, satu unit Hp, sebotol plastik berisi air sudah tercampur obat yang sudah diracik, stik kayu warna coklat panjang 20 Cm.



30 butir pil lonjong warna orange dan 30 butir persegi lima biru, botol kecil berisi 7 butir pil lonjong warna orange dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf cina warna gold, sebendel screenshot percakapan WA tersangka dan sebendel screenshot pesanan obat-obatan pada aplikasi online, paparnya bersama Kombes Pol. Dirmanto Kabid Humas didampingi Wadir Reskrimum dan Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim. 

Tersangka N meracik obat-obatan yang dibeli dari toko online shoppe tanpa mengetahui dosis dari campuran obat tersebut kemudian racikan obat-obatan itu dikasihkan kepada korban (Anak Balita),  jelasnya. 

Alasan tersangka N sebagai pengasuh anak kecil (Baby Sister) ini memberikan obatan obatan tersebut agar berat badan korban bisa cepat lebih gemuk, lanjutnya. 

Akibat tindakan tersangka N ini berat badan korban mengalami kegemukan tidak wajar (Over Weight) seberat 19,5 Kg sehingga korban jatuh sakit, jelasnya. 

Setiap bulan, berat tubuh korban mengalami kenaikan sekitar 1-2 Kg, tambahnya. 

"Obat tersebut ternyata memiliki kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone. Yang mana obat itu termasuk obat keras usai kami lakukan konsultasi dengan Biddokes Polda Jatim," tegas Kombes Pol. Farman.

Tersangka N mengaku bahwa Ia meracik obat-obatan tanpa mengetahui dosisnya yang diberikan kepada korban dan hanya mengetahui dari keterangan teman-temannya, tuturnya. 

Tersangka N dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2024 tentang PKDRT (Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga).

Ancaman pidana ayat (1) paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta dan ayat (2) ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta. 

Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana denda Rp 200 juta sedangkan ayat (2) ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar