#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 11 Agustus 2023

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Dari Jl. Asem Jaya Tembok Dukuh


LINDO, Surabaya - Lagi-lagi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, sekira pukul 22.00 WIB (13/07).

Saat terjadi penangkapan terhadap tersangka OK (27) warga di Jl. Asem Jaya Tembok Dukuh  Surabaya, polisi mengamankan kristal warna putih diduga sabu dikemas di dalam bentuk poket plastik dan serta barang bukti lainnya, tutur AKBP Daniel Somanonasa, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, (11/08/2023).

Adapun kristal warna putih yang diamankan 4 poket masing-masing seberat + 0,37 gram, + 2,04 gram, + 2,81 gram dan + 2,95 gram beserta bungkusnya, lanjutnya. 



Selain itu pula, AKBP Daniel menuturkan, satu butir pil extacy warna biru berlogo “F” seberat +0,46 gram. Barang tersebut ditemukan di tangga rumah, satu bendel plastik klip, sebuah timbangan elektrik dan serok maupun satu unit Hp, tambahnya. 

AKBP Daniel menjelaskan, tersangka OK mengaku bahwa mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada RF (DPO) diranjau  di daerah Makam Pahlawan di Jl. Mayjen Sungkono Surabaya. 

"Tersangka membeli 10 gram sabu seharga Rp 10 juta. "Jadi harga per-gramnya Rp 1 juta dengan cara ditransfer terlebih dulu," tegasnya. 

Sedangkan satu butil pil extacy warna biru juga dibeli dari RF dengan harga Rp 300 ribu per-butirnya, ujarnya. 

Kini tersangka OK Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar